Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?

Pegiat antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi penyelidikan tersangka suap Harun Masiko yang saat ini buron.
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Komunitas Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyelidikan terhadap tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku yang saat ini buron. 

Laporan ini berdasarkan pernyataan Yasonna yang menyatakan Harun Masiku masih di luar negeri dari Senin, 6 Januari 2020. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga membantah kabar eks calon legislatif DPR Dapil Sumatera Selatan I telah kembali ke Indonesia.

Jadi kalau dia (Yasonna) mengatakan ini di luar negeri, terhambat proses hukumnya (Harun Masiku).

Namun Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie pada Rabu, 23 Januari 2020, mengatakan Harun telah kembali ke Indonesia sejak Selasa, 7 Januari 2020.

"Kita melaporkan Yasonna Laoly sebagai terduga melanggar pasal 21 UU Tipikor, obstruction of juctice dengan ancaman 12 tahun penjara karena yang bersangkutan mengatakan Harun di luar negeri tapi data-data yang dimiliki oleh Tempo itu kan berbeda," kata ketua bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Ketua bidang hukum ICW Kurnia RamadhanaKetua bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Menurut Kurnia, laporan investigasi Majalah Tempo yang mengatakan Harun berada di Tanah Air semestinya bisa digunakan petunjuk oleh Yasonna sebagai bos Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, yang memiliki struktur bawahan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas penegasan Harun berada di Indonesia yang dikeluarkan Yasonna, kata Kurnia, proses penyelidikan kasus yang menjerat Harun menjadi terbengkalai. Disamping itu, publik menjadi kebingungan. Kurnia menilai upaya Yasonna telah membohongi publik.

"Berarti pertama dia membohongi publik, kedua, efeknya karena ini sudah masuk ke penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin, ketika penetapan empat tersangka oleh KPK. Jadi kalau dia (Yasonna) mengatakan ini di luar negeri, terhambat proses hukumnya," ujar dia.

Seperti diketahui Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang pada Senin, 13 Januari 2020, menyebut Harun Masiku diduga ke Singapura dari Jakarta pada Senin, 6 Januari 2020, atau 2 hari sebelum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Arvin juga menyebutkan Harun belum kembali ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020. Di hari yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan Harun berada di luar negeri sehingga tidak ditangkap dalam OTT KPK.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Yasonna Laoly tiga hari kemudian atau pada Kamis, 16 Januari 2020. Yasonna bersikukuh Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan belum kembali. "Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis, 16 Januari 2020.

Namun, Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR periode 2019-2024, Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura sejak 15 hari yang lalu.

Menurut Ronny, data yang diterimanya menyatakan Harun kembali ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Selasa, 7 Januari 2020. "Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada Tagar di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Ronny mengaku informasi yang didapatkannya ini baru diterima lantaran adanya data proses perlintasan di Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta yang delay time atau terlambat, lokasi di mana Harun mendarat. Meneruskan hal itu, Ronny memerintahkan bawahannya untuk meneliti delay time di Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta. []

Berita terkait
Imigrasi Koreksi, Harun Masiku Sudah di Indonesia
Dirjen Imigrasi mengatakan tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura sejak 15 hari lalu.
KPK Ngaku Buru Harun Masiku Kemana-mana
KPK mengatakan telah memburu tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR periode 2019-2024, Harun Masiku kemana-mana.
Demokrat Duga Keberadaan Harun Masiku Direkayasa
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menduga keberadaan tersangka kasus suap perebutan kursi anggota DPR, Harun Masiku, direkayasa sejumlah pihak.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.