Magelang - Pemerintah Kota Magelang menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan aset saat demo penolakan Omnibus Law kepada kepolisian. Sejauh ini, Pemkot sudah memperbaiki kerusakan yang terjadi.
"Langsung diperbaiki, kami bersihkan saat itu juga. Kami serahkan saja ke kepolisian mengenai proses hukum para pelaku perusakan ini," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, Senin, 12 Oktober 2020.
Dia menyebutkan, kerugian akibat perusakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu ditaksir mencapai Rp 80 juta. Dia pun menyayangkan adanya aksi anarkis tersebut.
Kami serahkan saja ke kepolisian mengenai proses hukum para pelaku perusakan ini.
Kepala Aset BPKAD Kota Magelang Adika Kudiarsa menambahkan, secara rinci kerugian yang dialami Pemkot Magelang mencapai Rp 88.890.000.
"Kerusakan meliputi kaca sisi Selatan Gedung Wiworo Wiji Pinilih yang merupakan aset BPKAD, kendaraan patroli angkut dan HT (handy talky) aset Satpol PP, rambu lalu lintas aset Dinas Perhubungan," ujar Adika.
Selain itu, kerusakan juga terjadi pada aset Setda Kota Magelang seperti lampu pagar, tiang taman, lambang pemkot, dan beberapa lainnya.
"Sedangkan kerusakan aset milik Sekretariat Dewan, yaitu tulisan DPRD Kota Magelang," ucapnya.
Baca juga:
- Dangdutan dan Bagi Bunga, Demo Buruh di Semarang Adem
- Demo di Tugu Muda Semarang, Desak 4 Mahasiswa Dibebaskan
- Omnibus Law Cipta Kerja, Pengusaha: Pengangguran Teratasi
Seperti diketahui, aksi penolakan Omnisbus Law UU Cipta Kerja di Magelang berujung ricuh, Jumat, 9 Oktober 2020. Semula aksi berjalan lancar diikuti oleh ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Magelang Raya (Geram) di simpang Artos.
Namun tak berselang lama aksi berubah rusuh setelah datang ratusan massa dari arah barat atau dari Jalan Sarwo Edhi Wibowo. Polres Magelang Kota mengamankan setidaknya 149 orang usai aksi tersebut. []