Polisi Ciduk 10 Anarko dan 73 Pelajar di Demo Mahasiswa Solo

Demo mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menggaung di Solo. Sebanyak 73 pelajar dan 10 anarko ditangkap polisi.
Polisi mengamankan puluhan pelajar dan terduga anarko di sekitar lokasi aksi demonstrasi mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Balai Kota Solo, Senin, 12 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Sri Nugroho)

Solo - Sebanyak 10 orang diduga anarko dan 73 pelajar ditangkap petugas Polresta Surakarta di sekitar lokasi demo mahasiswa tolak Omnibus Law di kawasan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Oktober 2020.

Aksi unjuk rasa diikuti sekitar 150 mahasiswa yang berasal dari tiga elemen, yakni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Mereka menggelar Aksi Damai Jateng Menggugat, menolak UU Cipta Kerja.

Pihak kepolisian yang berjaga sudah melakukan penyekatan pada akses jalan menuju lokasi aksi demonstrasi yang terletak di pusat Kota Solo.

"Kami memang sudah koordinasi dengan koordinator lapangan aksi bahwa mereka tidak mengizinkan kelompok lain di luar tiga kelompok ini untuk ikut bergabung dalam aksi demonstrasi. Ini bagus sebagai filter agar tidak ada provokasi dari luar," kata Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. 

Ada sebanyak 73 pelajar yang mayoritas SMA kelas 1 dan 2 yang kami amankan. Kami juga mengamankan 10 orang diduga dari kelompok Anarko di dekat Benteng Vastenburg.

Dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi aksi demonstrasi, polisi yang bersiaga akhirnya mengamankan beberapa kelompok remaja yang diketahui tengah menuju ke lokasi aksi.

Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kelompok remaja ini dengan pihak kepolisian sebelum akhirnya mereka berhasil diamankan. Memang, pengamanan ketat diterapkan pada aksi ini.

Total ada sebanyak 750 personel disiagakan untuk mengamankan aksi. Ratusan personel itu gabungan dari TNI - Polri mulai Polresta Surakarta, di-back up Direktorat Samapta Polda Jateng, Brimob Polda Jateng, Polres se-Solo Raya, Korem 074/Warastratama dan jajaran Kodim eks Karesidenan Surakarta.

"Ada sebanyak 73 pelajar yang mayoritas SMA kelas 1 dan 2 yang kami amankan. Kami juga mengamankan 10 orang diduga dari kelompok Anarko di dekat Benteng Vastenburg," lanjut Ade Safri.

Baca juga: 

Selanjutnya, para pelajar ini langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta. Ade Safri mengaku pihaknya akan mendalami siapa yang menggerakkan para pelajar ini.

"Kami akan panggil guru dan orang tua para pelajar ini. Karena banyak yang menerima ajakan (ke lokasi aksi) tanpa tahu tujuannya," ujar dia. 

Sebelumnya, lanjut dia, sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan yang meminta para pelajar untuk tidak ikut dalam aksi demonstrasi.

Sementara di aksi demonstrasi itu sendiri, mahasiswa berorasi yang pada intinya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, hingga menjamin kesejahteraan buruh. []

Berita terkait
Dangdutan dan Bagi Bunga, Demo Buruh di Semarang Adem
Ribuan buruh kembali demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Semarang. Demo berjalan adem, diwarnai aksi bagi bunga dan dangdutan.
Demo di Tugu Muda Semarang, Desak 4 Mahasiswa Dibebaskan
Empat mahasiswa di Semarang ditahan polisi. Namun tidak menciutkan nyali para mahasiswa dan buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Demo Tolak Omnibus Law di Jateng, Polisi Tangkap 97 Perusuh
97 orang diduga perusuh ditangkap selama 3 hari demo penolakan Omnibus Law di Jawa Tengah. 4 di antaranya ditetapkan tersangka.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.