Semarang - Penahanan empat mahasiswa Semarang saat aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Tengah tak ciutkan nyali mahasiswa dan buruh. Mereka kembali menggelar demo serupa, sekaligus mendesak polisi membebaskan rekan-rekannya.
Tidak seperti aksi massa sebelumnya, unjuk rasa kali ini digelar di kawasan Tugu Muda Semarang. Demonstrasi diikuti ratusan orang dari sejumlah elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Minggu sore, 11 Oktober 2020.
Para demonstran membawa sejumlah poster yang intinya menolak Omnibus Law dan ungkapan kekecewaan kepada pemerintah dan DPR RI lantaran dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Orasi terbuka digelar secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa dan buruh. Selain tetap menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja, demonstran juga mendesak kepolisian segera membebaskan empat rekannya yang ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan empat mahasiswa peserta aksi yang masih ditahan di Polrestabes Semarang.
Geram juga menyoroti tindakan represif kepolisian yang dilakukan saat demo pertama di depan DPRD Jateng, Rabu, 7 Oktober kemarin.
"Bukannya poin tuntutan disambut dengan baik, malah aksi dihadiahi represivitas yang kemungkinan berujung pada upaya kriminalisasi. Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan empat mahasiswa peserta aksi yang masih ditahan di Polrestabes Semarang," kata salah satu juru bicara aksi, Frans.
Lebih lanjut, Frans dan peserta unjuk rasa lain sepakat menilai DPR RI menunjukkan sikap arogan karena RUU Cipta Kerja tetap dibahas maupun disahkan meski sejak awal telah ditolak.
"Baru saja kita memperingati 1 tahun usia gerakan #ReformasiDikorupsi yang terjadi pada September lalu dengan sejumlah poin tuntutan, mulai dari buruknya produk legislasi hingga persoalan demokrasi. Kini, bukannya pemerintah bersama DPR berbenah diri, malah menghadirkan persoalan baru," imbuh dia.
Baca juga:
- Demo Tolak Omnibus Law di Jateng, Polisi Tangkap 97 Perusuh
- Ketika Anak STM Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Semarang
- Kang Emil - Khofifah Bersurat, Ganjar Buka Aspirasi Ciptaker
Aksi lanjutan di tempat yang menjadi saksi pertempuran lima hari di Semarang itu kembali meneskan sikap mosi tidak percara kepada pemerintah. Terlebih hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pemerintah membatalkan maupun mengeluarkan perppu.
Perwakilan buruh Semarang, Ahmad Zainudin menegaskan sikapnya bahwa buruh tetap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Buruh akan melakukan perlawanan dengan cara apapun karena isi UU tersebut mendegradasi undang-undangan yang ada," imbuh dia.
Diketahui, buntut demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja empat hari lalu, ratusan massa ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya, IAN, MAM, IRF, dan NAA, berasal dari kampus negeri dan swasta di Semarang. Mereka disangka melanggar pasal 170, 212 dan 216 KUHP, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. []