Demo di Tugu Muda Semarang, Desak 4 Mahasiswa Dibebaskan

Empat mahasiswa di Semarang ditahan polisi. Namun tidak menciutkan nyali para mahasiswa dan buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Mahasiswa dan buruh di Semarang kembali menggelar demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Demo yang digelar di kawasan Tugu Muda ini juga mendesak kepolisian membebaskan empat mahasiswa yang ditahan Polrestabes Semarang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Penahanan empat mahasiswa Semarang saat aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Tengah tak ciutkan nyali mahasiswa dan buruh. Mereka kembali menggelar demo serupa, sekaligus mendesak polisi membebaskan rekan-rekannya. 

Tidak seperti aksi massa sebelumnya, unjuk rasa kali ini digelar di kawasan Tugu Muda Semarang. Demonstrasi diikuti ratusan orang dari sejumlah elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Minggu sore, 11 Oktober 2020. 

Para demonstran membawa sejumlah poster yang intinya menolak Omnibus Law dan ungkapan kekecewaan kepada pemerintah dan DPR RI lantaran dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Orasi terbuka digelar secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa dan buruh. Selain tetap menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja, demonstran juga mendesak kepolisian segera membebaskan empat rekannya yang ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan empat mahasiswa peserta aksi yang masih ditahan di Polrestabes Semarang.

Geram juga menyoroti tindakan represif kepolisian yang dilakukan saat demo pertama di depan DPRD Jateng, Rabu, 7 Oktober kemarin. 

"Bukannya poin tuntutan disambut dengan baik, malah aksi dihadiahi represivitas yang kemungkinan berujung pada upaya kriminalisasi. Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan empat mahasiswa peserta aksi yang masih ditahan di Polrestabes Semarang," kata salah satu juru bicara aksi, Frans.

Lebih lanjut, Frans dan peserta unjuk rasa lain sepakat menilai DPR RI menunjukkan sikap arogan karena RUU Cipta Kerja tetap dibahas maupun disahkan meski sejak awal telah ditolak. 

"Baru saja kita memperingati 1 tahun usia gerakan #ReformasiDikorupsi yang terjadi pada September lalu dengan sejumlah poin tuntutan, mulai dari buruknya produk legislasi hingga persoalan demokrasi. Kini, bukannya pemerintah bersama DPR berbenah diri, malah menghadirkan persoalan baru," imbuh dia. 

Baca juga: 

Aksi lanjutan di tempat yang menjadi saksi pertempuran lima hari di Semarang itu kembali meneskan sikap mosi tidak percara kepada pemerintah. Terlebih hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pemerintah membatalkan maupun mengeluarkan perppu. 

Perwakilan buruh Semarang, Ahmad Zainudin menegaskan sikapnya bahwa buruh tetap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Buruh akan melakukan perlawanan dengan cara apapun karena isi UU tersebut mendegradasi undang-undangan yang ada," imbuh dia. 

Diketahui, buntut demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja empat hari lalu, ratusan massa ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. 

Keempatnya, IAN, MAM, IRF, dan NAA, berasal dari kampus negeri dan swasta di Semarang. Mereka disangka melanggar pasal 170, 212 dan 216 KUHP, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Demo Ciptaker di Semarang, Massa Robohkan Pagar DPRD Jateng
Massa mahasiswa dan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merobohkan pagar di gerbang masuk gedung DPRD Jateng.
Demo Omnibus Law Semarang: 4 Mahasiswa Ditahan, 189 Dilepas
Ratusan pendemo ditangkap usai demo tolak Omnibus Law di Semarang. 189 pendemo dilepas, 4 mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan mendalam
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang, Ini 5 Tuntutan Massa
Ada lima tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa dan buruh saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Semarang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.