Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Itikad Baik Atasi Covid-19

Perppu No 1 tahun 2020 telah memenuhi syarat dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa karena pandemi Covid-19.
Diskusi Webinar Institute for Action Against Corruption (IAAC) bertajuk "Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19\', Jumat (1/5/2020). (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Dr. Umbu Rauta mengatakan untuk alasan formil, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 telah memenuhi syarat dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Menurutnya saat ini Indonesia berada dalam kondisi kedaruratan dalam pengaturan karena pandemi Covid-19. Pernyataan ini disampaikan Umbu dalam diskusi Webinar Institute for Action Against Corruption (IAAC), Jumat, 1 Mei 2020, lalu.

Dalam diskusi online bertajuk "Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19' tersebut hadir beberapa pembicara lainnya, yakni mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Rian Ernest, dan Pengamat Hukum, Chrisman Damanik.

Umbu menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 bukanlah kedaruratannya, melainkan merupakan trigger. Ia mengatakan pandemi ini sudah dinyatakan sebagai bencana non alam dan kedaruratan kesehatan. Pandemi ini berdampak pada berbagai bidang seperti sistem keuangan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, ekonomi dan sebagainya.

Umbu RautaAkademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Dr. Umbu Rauta. (Foto: Istimewa)

"Wewenang presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Secara teoritik, kegentingan memaksa bersifat subjektif dari seorang presiden. Kegentingan memaksa dalam konteks ini adalah darurat peraturan yang artinya belum ada aturan sama sekali atau aturan yang sudah ada belum memadai," kata Umbu yang merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) ini.

Ia menekankan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan menjaga ketersediaan sumber daya keuangan.

"Kita sudah menetapkan UU APBN 2020 namun UU tersebut dibentuk dengan asumsi yang belum mempertimbangkan kondisi pandemi. Dalam kerangka itulah peraturan yang kita miliki belum memadai sehingga Perppu No.1 Tahun 2020 memenuhi syarat sebagai hal ikhwal kegentingan yang memaksa,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPK 2014-2019, Saut Situmorang, menilai walaupun Perppu No.1 Tahun 2020 dianggap telah menganulir poin kerugian negara, namun masih ada tujuh bentuk lain dari tindak pidana korupsi seperti gratifikasi dan penyuapan.

"Berdasarkan pengalaman kami, tindak pidana korupsi terjadi bukan karena tidak adanya peraturan, tidak adanya asistensi, atau tidak adanya pengawasan dan tidak adanya pencegahan, melainkan persoalannya terletak pada conflik of interest, integritas, dan mismanagemen," kata Saut.

Saut meminta kepada para aparat penegak hukum bahwa key performance indicator (KPI) yang harus dipenuhi adalah UU Tipikor. Di sana terdapat keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Kepada para pemangku kepentingan saya ingatkan, jangan melakukan persekongkolan, jangan menerima suap, gratifikasi, dan jangan ada benturan kepentingan," ujarnya.

Saut SitumorangMantan Komisioner KPK Saut Situmorang (Foto: Istimewa)

Pengamat hukum Chrisman Damanik dalam paparannya menjelaskan bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 harus dilihat sebagai upaya dan itikad baik dari pemerintah untuk menanggulangi persoalan Covid-19 dengan pengelolaan keuangan negara yang tepat.

“Bahwa pro dan kontra itu sesuatu yang sangat lazim dan pasti terjadi dalam setiap situasi apapun itu kondisinya. Oleh karena itu yang dapat kita lakukan adalah memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tetap berjalan dengan itikad baik, yakni mengembalikan kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 menjadi normal kembali," kata Chrisman.

Berita terkait
Perppu Corona Bisa Bikin Transaksi Online Kena Pajak
Kementerian Keuangan terus berupaya tetap menjaga penerimaan negara di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 dalam negeri.
Denny Siregar: Amien Rais Gugat Perppu Covid-19 Jokowi
Perppu yang digugat Amien Rais, Perppu kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Denny Siregar.
DPR Ingatkan Risiko Kasus BLBI pada Perppu Corona
DPR mengingatkan agar penyaluran dana tambahan penanganan virus corona Covid-19 dalam Perppu Nomor 1/2020 dilakukan secara transparan.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi