Kudus - Pengadilan Agama mencatat angka pernikahan anak usia dini di Kudus mengalami lonjakan. Hal ini terlihat dari tingginya permohonan dispensasi pernikahan yang kembali membeludak jelang new normal.
Sebagaimana diketahui, surat dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama menjadi salah satu syarat pendaftaran pernikahan bagi mereka yang masuk kategori anak atau usia dini.
Kalau perempuannya hamil, pernikahan harus segera dilangsungkan.
Panitera Pengadilan Agama Kudus Muhammad Muchlis membenarkan jelang new normal permohonan dispensasi pernikahan di tempatnya mengalami lonjakan yang signifikan. Dari yang semula berkisar enam hingga 25 permohonan per bulan menjadi 35 permohonan pada bulan Juni.
"Januari ada 15 pemohon, Febuari ada 25, Maret 15, April 21, Mei 6 dan Juni 35 pemohon. Totalnya hingga Juni ada 116 pemohon," kata dia, Selasa, 7 Juli 2020.
Menurutnya Muchlis peningkatan pemohonan dispensasi pernikahan ini terjadi karena beberapa faktor. Antara lain, adanya pembatasan pelayanan di Pengadilan Agama selama pandemi covid. Dimana di masa covid, pihaknya hanya melayani sekitar 20 perkara setiap harinya.
Tidak hanya itu, kebijakan perubahan batas usia menikah bagi anak perempuan juga menjadi salah satu faktor penyebab. Perempuan yang ingin mengakhiri masa lajangnya kini harus berusia minimal 19 tahun.
"Iya, usianya sekarang disamakan. Baik laki-laki maupun perempuan yang mau menikah minimal berusia 19 tahun. Kalau dulu perempuan 16 tahun sudah boleh menikah, sekarang harus 19 tahun," tuturnya.
Bicara mengenai penyebab pasangan dini mengajuan surat dispensasi pernikahan. Muchlis menyebut rata-rata pihak perempuan sudah hamil duluan.
"Kalau perempuannya hamil, pernikahan harus segera dilangsungkan. Makanya mereka meminta surat dispensasi nikah," ujarnya.
Namun, lanjut dia, jika pasangan tersebut belum kejadian hamil duluan maka Pengadilan Agama akan memberikan konseling untuk menunda melangsungkan pernikahan. Sebab pasangan usia dini belum siap secara biologis maupun psikologis dalam mengarungi mahligai rumah tangga.
Muchlis menyatakan pasangan belum cukup umur yang menikah rentan mengalami perceraian. Untuk itu, pihaknya berharap sosialisasi mengenai hal ini bisa masif dilakukan oleh dinas terkait.
Terpisah, Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Sunardi mengatakan pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini. Tidak hanya melalui penyuluh KB, namun juga dilakukan melalui progam duta genre.
"Setiap tahunnya kami melantik para remaja aktif sebagai duta genre. Merekalah yang bergerak menyosialisasikan bahaya pernikahan dini pada para remaja," ucap dia. []
Baca juga:
- Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul Tinggi, Kenapa?
- Syarat Warga Pekalongan Boleh Gelar Pernikahan
- Babak Baru Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng