Soppeng - Kasus pernikahan sesama jenis kelamin perempuan, MT, 21 tahun dan MTR, 28 tahun, di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Keluarga perempuan sudah melaporkan. Dan dua hari lalu, kami sudah gelarkan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri mengatakan, orang tua MT telah melaporkan secara resmi kasus pernikahan ini ke polisi. Dan kini, kasus pernikahan ini masih terus bergulir ditangan penyidik unit PPA Polres Soppeng.
"Keluarga perempuan sudah melaporkan. Dan dua hari lalu, kami sudah gelarkan," kata Amri saat diwawancarai Tagar, Senin 22 Juni 2020.
Dari hasil perkara, lanjut Amri, pihaknya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Sehingga, penyidik telah menaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik rencananya akan terlebih dahulu memanggil saksi dari tim ahli, untuk mendengarkan pendapat terkait perkara ini.
"Hasilnya, kasus ini kami tinggkatkan dalam penyelidikan ke penyidikan. Saksi sudah ada 14 orang diperiksa, termasuk orang tua kedua belah pihak. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan ahli untuk penetapan tersangka," ucap Amri.
Amri menerangkan, dalam kasus ini, tersangka nantinya akan dijerat pasal 93 Undang-Undang 23 Tahun 2006, atau pasal 94 Undang-Undang 24 Tahun 2013, tentang perubahan Undang-Undang 23 tahun 2006, tentang Admistrasi Kependudukan. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran kepolisian Polsek Donri-Donri, Polres Soppeng melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi pernikahan sesama jenis kelamin perempuan, MT, 21 tahun dan MTR, 28 tahun, di Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulsel, Kamis 11 Juni 2020, malam lalu.
Dihadapan petugas, MT dan MTR ini mengakui, jika mereka telah menikah siri atas dasar suka sama suka. Sebelum menikah, mereka melalui proses pacaran yang panjang.
Bahkan, MT baru mengetahui kekasihnya (MTR) perempuan juga, setelah pacaran lima bulan lamanya. Tetapi MT sudah terlanjur sayang kepada MTR, sehingga ia tetap melanjutkan hubungannya hingga di pelaminan.
Sementara, keluarga MT baru mengetahui jika menantunya itu adalah seorang wanita, setelah mereka diamankan dan diperiksa oleh petugas di Polsek Donri-Donri, Polres Soppeng. Untuk menyakinkannya, MTR juga saat itu langsung dilakukan pengecekan jenis kelaminnya oleh petugas wanita. Hasilnya, ia benar perempuan. []
Berita terkait: