Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Rembang Naik

Setelah UU Perkawinan yang baru disahkan, jumlah permohonan dispensasi menikah di Rembang naik. Beberapa dispensasi karena hamil duluan.
Panitera muda Pengadilan Agama Rembang Munawir (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Jumlah dispensasi nikah di tahun 2019 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah meroket pasca-UU Perkawinan yang baru disahkan. Mereka yang masih berumur 16 tahun tapi hamil duluan membuat pengadilan menyetujui permintaan dispensasi menikah. 

Data dari Pengadilan Agama (PA) Rembang menyebutkan kenaikan permohonan dispensasi menikah hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Aturan baru UU Perkawinan mensyaratkan minimal umur 19 tahun untuk bisa menikah, sebelumnya minimal 16 tahun. 

"Kalau dulu usia 16 tahun lebih kan tidak perlu mengajukan dispensasi, karena umurnya sudah cukup. Misalnya umurnya 16 tahun lebih 5 bulan," kata panitera muda PA Kelas I B Rembang Munawir, Rabu, 11 Desember 2019.

Munawir menjelaskan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di pasal 7 ayat 1, menjadi faktor utama bertambahnya jumlah pengajuan dispensasi nikah di Rembang. 

Kebanyakan yang disini yang mengajukan dispensasi nikah usia 16 tahun dua bulan, ini juga ada 16 tahun, kebanyakan akibat dari hamil duluan.

Sejak aturan itu diundangkan, total pengajuan dispensasi nikah mencapai 280 permohonan. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 180 permohonan.

"Karena ada undang-undang itu jadi mereka ke sini karena usia belum 19 tahun, kan harus mengajukan dispensasi," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah berusia antara 16-18 tahun. Orang-orang yang mengajukan dispensasi nikah kebanyakan pasangan yang mengalami insiden sebelum nikah.

"Kebanyakan yang disini yang mengajukan dispensasi nikah usia 16 tahun dua bulan, ini juga ada 16 tahun, kebanyakan akibat dari hamil duluan," terangnya.

Ia memperkirakan dengan adanya aturan baru Perkawinan itu menambah panjang daftar permintaan dispensasi nikah di PA Rembang tahun ini. 

Pihak pengadilan tidak memiliki banyak pilihan selain mengabulkan permohonan. Sebab pihak hakim biasanya melihat dari segi mudaratnya. []

 Baca juga: 

Berita terkait
Nikah Dini di Jabar Tinggi, JaRI: Kejam
JaRI menilai perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan paling kejam. Karena pernikahan dini sama saja merebut masa depan anak.
Pernikahan Usia Dini Rawan Terjadi Kekerasan
Pernikahan di bawah umur berpotensi membuka pintu terjadinya berbagai tindak kekerasan.
Upaya Kemenag Bantaeng, Cegah Pernikahan Dini
Kementrian Agama Kabupaten Bantaeng melakukan berbagai upaya menyikapi fenomena pernikahan dini yang dianggap wajar masyarakat.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu