Perlu Qanun untuk Menindak Pemain PUBG

Satpol PP dan WH Aceh meminta Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar fatwa haram game PUBG menjadi sebuah qanun.
Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Aidil Kamal. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Satpol PP dan WH Aceh meminta Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menindaklanjuti fatwa Ulama Aceh yang mengharamkan game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) menjadi sebuah qanun.

“Itu wewenang Gubernur dan DPR, sementara pesan Satpol PP dan WH hanya menjalankan qanun tersebut,” kata Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Aidil Kamal dalam sebuah kegiatan tentang tindak lanjut fatwa haram PUBG di Kantor MPU Aceh, Selasa 16 Juli 2019.

Aidil menjelaskan, jika fatwa haram PUBG itu tidak menjadi sebuah qanun, maka Satpol PP dan WH tidak mempunyai wewenang untuk menertibkan para gamers yang masih memainkan game tersebut. Sebaliknya, jika sudah ada qanun maka pihaknya selalu siap membasminya.

Artikel terkait: Gamer dan Fatwa Haram Game PUBG di Aceh

Penertiban, kata Aidil, terbagi ke dalam beberapa macam, yakni pernertiban rutin yang dilakukan secara berskala dan terjadwal serta penertiban insidential yang dilakukan secara mendadak, berdasarkan laporan dari masyarakat dan petugas.

Jika sudah jadi qanun akan dilakukan penertiban dan operasi dalam bentuk beberapa operasi baik rutin dan khusus.

Aidil yakin dan optimis ke depan pemerintah Aceh bersama DPRA akan duduk bersama membahas mengenai rancangan qanun tentang haramnya PUBG. Apalagi, katanya, kehadiran game tersebut saat ini sudah berdampak luar biasa terhadap kehancuran moral anak bangsa.

“Jika menjadi qanun dan ada di dalamnya sanksi-sanki hukum itu baru wewenang kita menertibkannya dan melakukan eksekusi,” jelas dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Psikologi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Aceh, Jasmadi. Menurutnya, sangat banyak dampak negatif bagi orang-orang yang memainkan game tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu sebuah qanun yang disusun oleh pemerintah Aceh dan DPRA supaya penegak hukum bisa menertibkan pemain game tersebut. Dengan demikian, apa yang sudah difatwakan MPU Aceh tidak akan sia-sia.

Jangankan game, sekarang aplikasi android saja seperti WhatsApp membuat orang kecanduan, tetapi masih ada manfaatnya ke arah positif.

Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengesahkan bahwa memainkan game PUBG haram hukumnya. Hal itu diputuskan dalam siding paripurna ulama III tahun 2019 di Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu 19 Juni 2019 lalu.

Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim menyebutkan, pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yaitu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi mempengaruhi perubahan perilaku pengguna menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. []

Artikel terkait: PUBG Diharamkan, Gamers di Aceh Spontan Berhenti

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.