Perempuan di Gunungkidul Gugurkan Janin 6 Bulan

Perempuan asal Gunungkidul, AS 23 tahun diamankan polisi karena menggugurkan kandungan. Alasannya hubungan AS dengan pacar tak direstui orang tua.
Konferensi pers terkait seorang perempuan di Gunungkidul berinisial AS gugurkan kandungannya, Selasa 11 Februari 2020. (Foto: Tagar/Hidayat)

Gunungkidul – Seorang perempuan berinisial AS, 23 tahun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh kepolisian Polres Gunungkidul. Ia diketahui telah menggugurkan janin yang dikandungnya berusia 6 bulan karena hubungan asmaranya dengan sang pacar tak direstui oleh orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan kasus ini terungkap setelah ditemukannya sebuah bungkusan yang dibawa AS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari pada Jumat 31 Januari 2020.

Bungkusan tersebut berisi sprei yang terdapat darah, dan bungkus sisa obat penggugur kandungan. Barang bekas menggugurkan kandungan itu tertinggal saat AS dan rekannya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengambil uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU.

“Pelaku tidak sengaja meninggalkan bungkusannya di SPBU saat mengisi BBM kendaraannya bersama temannya,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul pada Selasa 11 Februari 2020.

Bungkusan yang sudah dikerubungi lalat tersebut menarik perhatian petugas SPBU dan warga sekitar. AS yang diketahui kembali lagi ke SPBU itu pun mengurungkan niatnya untuk mengambilnya dan memilih untuk pulang ke rumah sambil membawa janinnya.

AS di rumah kemudian mengaku mengalami keguguran kepada orang tuanya. Janin yang berusia 6 bulan itu kemudian dimakamkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus. Selang satu hari, AS selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Tepus dan melaporkan bahwa bungkusan yang tertinggal di SPBU Desa Duwet merupakan miliknya.

Pelaku tidak sengaja meninggalkan bungkusannya di SPBU saat mengisi BBM kendaraannya bersama temannya.

Atas informasi tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa AS sengaja menggugurkan kandungannya. Saat itu juga AS belum bisa diamankan karena harus menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

Dua hari kemudian, setelah kondisinya mulai pulih AS kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk diinterogasi. Dari keterangannya diketahui ia menggugurkan kandungan karena hubungan asmaranya dengan sang pacar tidak disetujui oleh keluarga.

Namun kandungannya sudah berisi janin dari hasil hubungannya dengan pacar. Ia pun menggugurkannya dengan memakai obat yang dibelinya secara online. “Untuk membeli obat itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya dengan alasan dipakai memperbaiki sepeda motor,” katanya.

Obat tersebut kemudian diminum di daerah Kecamatan Tepus saat akan berangkat ke kontrakannya di daerah Jalan Affandi, Kabupaten Sleman. Ia pun mengalami keguguran di kontrakannya tersebut. “Hubungan asmaranya dengan pacarnya ini sudah sejak 7 tahun terakhir, tapi tidak disetujui oleh orang tuanya. Karena alasan itu ia memilih menggugurkan kandungannya,” ucapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Janin di Bawah Jembatan Selokan Mataram Sleman
Janin berusia 20 minggu ditemukan di bawah jembatan Selokan Mataram Sleman. Polisi masih menyelidiki temuan janin berjenis kelamin laki-laki ini.
Gugurkan Janin di Kamar Mandi, Gadis Medan Ditangkap
Janin dalam perut MS merupakan buah hubungan terlarang atau di luar nikah dengan DA.
Dihajar Obat Selama Lima Bulan, Sang Janin pun Gugur
Rini menerangkan bahwa sudah 5 bulan tidak mengalami haid dan selalu mengkonsumsi obat Pil Tuntas dan M-Kapsul. Dia mengkonsumsi obat tersebut atas saran Sakir.