Jepara - Hanya karena takut, dua sejoli asal Jepara- Jawa Tengah, tega mengugurkan janin hasil hubungan gelap mereka, yang baru berumur 28 minggu. Yang lebih miris, mereka membuang jabang bayi ke aliran sungai, di Sungai Segawe turut, Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Jabang bayi laki-laki itu, dibungkus sebuah sarung bantal dan sebuah plastik kresek, warna merah. Terang saja, kejadian itu sempat menggegerkan warga di Desa Jinggotan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Namun, aksi sejoli ini cepat terendus oleh pihak polisi. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tiga tersangka.
Masing-masing dua sejoli penggugur kandungan beridentitas MS, 23 tahun dan pacarnya NS 21 tahun. Seorang lagi adalah HW, tersangka penjual obat pengugur janin. Ketiganya adalah warga asli Jepara.
Kepada Tagar, MS mengaku panik saat mengetahui pacarnya hamil. Ia dan pacarnya kemudian mengetahui sebuah iklan di internet, mengenai obat pengugur kandungan.
"Pacar saya ketahuan hamil pas telat beberapa bulan di bulan April. Kemudian kita takut kehamilan itu diketahui oleh orang tua kami. Lalu kami bersama-sama mencari solusi. Kemudian, kita mengetahui ada obat tersebut dari internet, lalu membelinya," kata MS yang telah berpacaran selama lima tahun itu, Rabu, 2 Oktober 2019, di Mapolres Jepara, Jawa Tengah.
Mereka kemudian membeli obat sebanyak 18 butir, seharga Rp tiga juta rupiah. Obat tersebut kemudian ditenggak oleh pacarnya sebanyak 13 butir. Sisanya diminum secara bertahap.
Yang 13 butir diminum langsung di hotel, kalau sisanya diminum bertahap. Tapi, tidak langsung keluar, keluarnya di rumah saudara dia
Karena takut diketahui oleh orang tuanya, NS akhirnya membuang janin ke aliran sungai, di dekat rumah saudaranya. Namun upaya penghilangan jejak ini diketahui oleh warga, yang geger dengan penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di aliran sungai.
Sementara itu, penjual obat pengugur kandungan, HW, 35 tahun, mengaku selama ini bertransaksi melalui dunia maya. Setiap strip dijual dengan harga Rp 1.000.000. Ia diketahui sudah menjual obat selama 10 bulan.
"Yang beli biasanya lewat online. Biasanya kalau beli itu hanya satu atau dua butir saja, harganya Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Tapi saya kali itu, jual tiga strip kepada dia (tersangka)," urainya.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menjelaskan, dua tersangka pengugur kandungan, MS dan NS dijerat pasal pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Sedangkan, HW terjerat pasal 80 ayat 3 juncto pasa 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," papar Arif.
Baca juga:
- Krisis Air, Warga di Jepara Jarang Mandi
- Hakim Penerima Suap dari Bupati Jepara Divonis 4 Tahun
- Tangis Emak-emak Sambut Vonis Bupati Jepara