Medan - Gugurkan kandungan di perutnya yang sudah berusia tujuh bulan, MS, 19 tahun, warga Jalan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Ikut diamankan pacarnya, DA alias AI, 24 tahun, warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Keduanya kini diamankan petugas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Janin dalam perut MS merupakan buah hubungan terlarang atau di luar nikah dengan DA.
MS awalnya membuang bayinya dalam sebuah goni dan diletakkan di samping rumahnya. Beruntung ada warga yang mengetahui lalu melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Terungkap, MS dan DA alias AI sebagai pasangan kekasih sudah kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga MS hamil.
MS yang kemudian mengandung selama berbulan-bulan merasa kebingungan. Dia takut kehamilan itu diketahui orang tua dan mencari ide menutupi aibnya.
MS nekat memaksa bayi dalam kandungan itu ke luar, dia mengeden kuat-kuat
Dia putuskan untuk mengeluarkan paksa bayi dalam kandungan dan aksi itu dilakukan kamar mandi rumahnya sampai bayi itu ke luar.
Setelah bayi jenis kelamin perempuan itu ke luar, dia memotong ari-arinya dengan menggunakan pisau, dan bayinya saat itu masih hidup.
"Iya, saat MS membuang bayinya di samping rumahnya, ada warga yang melihat bayi itu di dalam goni, lalu warga melaporkan ke kita. Kemudian kita kembangkan dan memeriksa MS. Di situ MS mengaku telah membuang bayi. Awalnya bayi itu masih hidup, tapi akhirnya bayi itu meninggal dunia," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Senin 28 Oktober 2019.
Menurut Aris, dari hasil pemeriksaan MS mengakui telah berpacaran dengan DA alias AI. Dia juga bingung dengan kondisi perutnya yang semakin membesar.
"Makanya MS nekat memaksa bayi dalam kandungan itu ke luar, dia mengeden kuat-kuat, sedangkan DA alias AI kita tangkap di Kabupaten Labusel, anggota kita yang menjemput ke sana," ucap Aris.
Awalnya, untuk menutup jejak keberadaan bayi yang dibuangnya itu, MS meletakkan bayi dalam goni, kemudian dimasukkan dalam ember berwarna biru.
Selain itu, MS juga menyiramnya dengan minyak tanah. Namun, berkat adanya saksi dan penyelidikan, aksi gilanya itu berhasil diungkap.
"Dari mereka juga turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah ember warna biru, satu buah kain sarung dan satu buah pisau untuk memotong ari-ari bayi," terangnya.
Terhadap MS dipersangkakan melanggar Pasal 341 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan DA dipersangkakan melanggar perbuatan cabul terhadap anak, melanggar Pasal 293 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.[]