Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Hukuman Cambuk

Seorang pimpinan Pesatren di Banda Aceh terancam mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 90 kali karena telah mencabuli muridnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dan Kanit PPA IPDA Lilis, saat konferensi pers terkait pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe yang melakukan pencabulan terhadap 15 santrinya. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe - Akibat melakukan pencabulan terhadap 15 santri, seorang pimpinan pesantren dan guru terancam mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 90 kali. Sesuai dengan Pasal 47 Qanun (Perda) Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Jumat 12 Juli 2019 mengatakan, apabila merujuk pada qanun Tentang Hukum Jinayat, maka selain melakukan cambuk di depan umum dan denda paling banyak 900 gram emas.

Karena ini merupakan kasus pelecehan seksual, maka pimpinan pesantren yang berinisial AI dan guru berinisial MY, terancam mendapatkan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 90 kali.

Indra menambahkan, dalam kasus pelecehan seksual itu, tidak tertutup kemungkinan akan adanya korban-korban yang, maka pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan melengkapi berbagai berkas.

Pihaknya terus mengimbau kepada orang tua atau wali santi, apabila ada mengalami hal yang serupa maka segera melaporkan ke Polres Lhokseumawe, untuk segera dilakukan tindak lanjut.

“Semua korban akan kita periksa, karena sebagian rumahnya mereka jauh jadi kami membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan. Segera laporkan kepada kami kalau terjadi hal yang serupa,” tutur Indra. []

Artikel lainnya

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.