Penjelasan Jokowi Terkait UU Ciptaker

Penjelasan Jokowi terkait UU Ciptaker.
Jokowi memberi penjelasan terkait UU Ciptaker. (Tagar/Youtube resmi Setpres)

Jakarta - Presiden Jokowi menyebutkan ada tiga alasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemik COVID-19. Ia mengatakan, alasan pertama terkait karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," kata Presiden Jokowi dalam Keterangan pers penjelasan terkait UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.

Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemik yang terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak C-19.

Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,

Dari angka itu Jokowi mengataka, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," ucapnya.

Lalu alasan kedua, adalah dengan UU Ciptaker akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Menurutnya UU ini membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit akan dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (IUMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sehingga disebutnya lebih praktis.

Sedangkan pembentukan PT atau perseroan terbatas, dikatakannya, juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum, di samping itu pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat 9 orang bisa mendirikan koperasi.

"Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halal-nya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," ungkap Presiden.

Alasan ketiga yaitu UU Ciptaker menurutnya mampu mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," jelasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Jokowi Ungkap Alasan Harus Ada Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meyakini keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memperbaiki kehidupan.
Tidak Puas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi: Silakan ke MK
Presiden Jokowi mempersilakan pihak manapun yang tidak puas atas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Bebek Jokowi Trending di Twitter, LIPI Ingatkan Ada UU ITE - KUHP
Presiden Jokowi trending di Twitter karena melihat bebek di Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020,. Pengamat LIPI ingatkan ada UU ITE dan KUHP.