Jokowi Ungkap Alasan Harus Ada Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meyakini keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memperbaiki kehidupan.
Presiden Jokowi menjelaskan alasan mengapa UU Cipta Kerja harus ada. (foto: ANTARA/Muhammad Arif Hidayat).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meyakini keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memperbaiki kehidupan para pekerja beserta keluarganya. 

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan, Bogor, dipantau secara virtual Jumat, 9 Oktober 2020. 

Dia pun menjelaskan alasan disusunnya UU Cipta Kerja, utamanya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Dalam catatanya, setiap tahun terdapat 2,9 juta generasi muda atau penduduk usia kerja baru yang siap masuk ke pasar kerja. 

Baca juga: Tidak Puas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi: Silakan ke MK

Jokowi melanjutkan, jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, terlebih saat ini Indonesia sedang diterpa pandemi Covid-19, menyebabkan banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ucapnya. 

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” ujar dia lagi. 

Jokowi juga membantah beredarnya kabar mengenai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihapuskan dari undang-undang sapujagad itu. 

Baca juga: Pesan Jokowi dari Kalimantan: Jangan Kendur, Jangan Menyerah

“Hal itu tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” kata dia. 

Jokowi pun menekankan, sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil di UU ini. 

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Jokowi. []

Berita terkait
Bebek Jokowi Trending di Twitter, LIPI Ingatkan Ada UU ITE - KUHP
Presiden Jokowi trending di Twitter karena melihat bebek di Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020,. Pengamat LIPI ingatkan ada UU ITE dan KUHP.
Kunker ke Kalteng Saat Demo, Jokowi Diminta Tak Takut Rakyat
Ujang Komarudin menyarankan supaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menemui demonstran yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Kebijakan Jokowi Selama Pandemi Covid-19
Berikut adalah daftar isu kebijakan dari pemerintah yang menjadi sorotan selama masa pandemi Covid-19.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara