Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan suatu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
"Negara harus menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena dijamin dalam konstitusi pasal 28 UUD 1945. Pun aparat kepolisian harus melindungi dan menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi seperti yang dinyatakan dalam Surat Telegram Rahasia yang terbit pada 2 Oktober 2020 lalu," kata Habib Aboebakar kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi Tolak UU Cipta Kerja
Ia menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Cipta Kerja yang menjadi kontroversi saat ini.
"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi Tolak UU Cipta Kerja. Di sini Pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul," ucapnya.
Habib Aboe juga menekankan, saat ini PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya serta konsisten menolak UU Cipta Kerja yang melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.
"PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah tak sesuai ketentuan. Baginya Undang-Undang yang mengundang kontroversi itu cacat prosedur.
"Sudah 3 periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ucap Didi dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.
Menurutnya, tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
- Baca juga: KSP Imbau Peserta Aksi Mogok Nasional Perhatikan Protkes
- Baca juga: Soal Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Tak Sengsarakan Rakyat
"Jadi pertanyanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu?" kata Didi.[]