Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan bagi pihak manapun yang tidak puas atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) agar mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, sistem ketatanegaraan di Indonesia alurnya memang demikan. Apabila masih terdapat pihak yang mempertentangkan konten UU Ciptaker, maka ia sarankan untuk menempuh jalur uji materi ke MK.
Baca juga: Pesan Jokowi dari Kalimantan: Jangan Kendur, Jangan Menyerah
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dirinya telah memimpin rapat terbatas secara virtual bersama jajarannya, termasuk dengan para menteri dan gubernur guna membahas UU Ciptaker yang menuai polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut Jokowi, terdapat 11 klaster dalam UU Cipta Kerja yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi di Indonesia.
Baca juga: Bebek Jokowi Trending di Twitter, LIPI Ingatkan Ada UU ITE - KUHP
Hal yang ia maksudkan mengatur tentang urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Presiden Jokowi menyatakan, Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas di negeri ini.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah dan DPR, sudah digolkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.
Adapun, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai politik yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). []