Kudus - Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di awal tahun 2021. Sebanyak 164 ribu batang rokok tanpa cukai disita dalam penindakan di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan pertama di 2021 dilakukan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Senin, 11 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Sebuah mobil terindikasi mengangkut rokok ilegal berjalan dari Kecamatan Mayong mengarah ke Kecamatan Welahan. Setelah sadar dibayangi, pengemudi meninggalkan mobil dan melarikan diri ke perkebunan milik warga," jalasnya, Kamis, 14 Januari 2021.
Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Bea Cukai, mobil tersebut benar mengangkut rokok ilegal. Dari pemeriksaan, terdapat 164.000 batang rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) sebuah merek tak ternama.
Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan negara, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu. Adapun jenisnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan HJE Rp 6.700 isi 12 batang, dan kode personalisasi Gandum bertarif Rp 110 per batang.
Perkiraan nilai barang Rp 167.280.000, dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 109.932.480. "Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan negara, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia.
Gatot menyatakan tindakan tegas tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya memerangi rokok tanpa cukai. Tahun lalu, pihaknya menggelar 79 penindakan baik secara internal maupun bekerja sama dengan institusi terkait lainnya.
Baca juga:
- Modus Baru Pencurian Warung di Kudus, Pura-pura Borong Rokok
- Jokowi Wanti-wanti Dana BLT Jabodetabek Tidak Boleh Membeli Rokok
- Infografis: Rincian Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2021
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini menambahkan data yang dihimpun, total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang 2020 mencapai Rp 18,7 miliar.
Potensi kerugian negara yang dapat ditekan sebesar Rp 10,8 miliar. Jumlah rokok tanpa cukai yang disita jenis sigaret keretek mesin 18,3 juta batang dan sigaret keretek tangan 159,8 ribu batang.
Pencapaian lainnya, Bea Cukai Kudus mampu merealisasikan target pabean dan cukai sebesar 100,61 persen. Target cukai sebesar Rp 33,247 triliun tercapai Rp 33,449 triliun. Adapun pabean, dari target Rp 35 miliar terealisasi Rp 35,8 miliar. Total pabean dan cukai tahun 2020 Rp 33,282 triliun. []