Cilegon - Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten musnahkan puluhan ribu rokok ilegal dan ribuan minuman keras (miras) ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, barang-barang haram tersebut hasil dari sitaan.
Ini barang-barang dari Singapura, dan kita tindak mereka di pelabuhan tikus.
"Puluhan ribu rokok ilegal dan ribuan miras ilegal kita musnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sejumlah gudang penyimpanan yang ada di Wilayah Tanggerang dan Pandeglang sejak tahun 2017 silam," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Banten Muhammad Aflah Farobi saat dijumpai di Pelabuhan Merak, Rabu 4 November 2020.
Aflah menceritakan pemusnahan barang sitaan milik negara tersebut berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan hukum inkracht untuk dimusnahkan. Kata Aflah, dimana pengelolaan Kejari Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejari Pandeglang sebanyak 97.245 batang rokok ilegal serta 798,5 kilogram tembakau iris ilegal.
Puluhan ribu rokok ilegal tersebut merupakan hasil produksi dari daerah Jawa Timur yang akan dipasarkan untuk wilayah Sumatra. Sedangkan modus pengirimannya dilakukan menggunakan angkutan umum.
"Jadi barang ilegal ini kita dapat di gudang, untuk tersangkanya itu pemilik gudang sendiri. Kalau untuk importirnya kita masih dalam pengembangan dan kita sudah berkoordinasi dengan bea cuka di Pantai Timur Sumatera," ucap Aflah.
Sementara, untuk ribuan botol miras ilegal, merupakan barang-barang import masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada di wilayah Banten. Sehingga ribuan miras ilegal tersebut diamankan saat hendak melintas dari wilayah Banten menuju Pulau Sumatera.
"Ini barang-barang dari Singapura, dan kita tindak mereka di pelabuhan tikus. Dalam penindakannya kita dibantu oleh petugas Kepolisian termasuk penindakan didalam jalan tol," ujar Aflah.
Selain memusnahkan sebanyak 12.590.968 batang rokok ilegal dan 1.256 botol miras ilegal berbagai merk. Dirjen Bea Cukai Banten pun turut memusnahkan sebanyak 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu, 255 bungkus tembakau iris dan 152 karton tembakau molases dengan total barang mencapai Rp 13,8 milyar.
Dari hasil penyelidikan sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya merupakan pemilik gudang tempat barang-barang ilegal tersebut disimpan.
"Dari 5 penyelidikan, ada tiga tersangka itu ancamannya 1,6 tahun penjara, tetapi yang satu sedang proses penyidikan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, mengatakan untuk mengantisipasi penyelundupan barang-barang ilegal baik dari atau menuju Provinsi Banten, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Banten.
Bahkan, pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir pantai pun turut dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal.
"Kita lakukan pencegahan, dengan memberdayakan masyarakat sekitar pantai atau pelabuhan. Selain itu, kita juga bekerjasama dengan Bhabinsa TNI untuk ikut memantau dan melakukan pelaporan terhadap situasi yang mencurigakan. Termasuk melakukan patroli Polair," jelas Fianidar. []
Baca juga:
- Soal Pemekeran Daerah di Banten, Ini Kata Pengamat Politik
- Kecelakaan Adu Banteng Motor di Bantul, Dua Tewas
- Yuk, Simak 3 Ide Berkelanjutan Traveling ke Anyer Banten