Kementerian Keuangan akan memberlakukan beberapa kebijakan baru pada tahun 2021 di antaranya menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok, kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau. Berikut rincian kenaikan tarif cukai dari masing-masing golongan hasil tembakau.
Lihat Infografis lain:
- Infografis: Alur Kepulangan Rizieq Shihab hingga Ditahan
- 4 Langkah untuk Majukan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan
- Profil Nam Joo-hyuk, Aktor Nam Do-san dari Drakor Start-up
Berita terkait