Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggerebek tiga lokasi yang diduga jadi gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari kegiatan itu, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai.
Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan rokok yang disita terdiri dari 16.272177 batang dalam bentuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan 156.616 batang sigaret kretek tangan (SKT).
Serangkaian penindakan dilakukan untuk memberi ruang gerak produsen resmi atau legal, serta mendorong penerimaan cukai.
Total nilai rokok yang dijadikan barang bukti tersebut mencapai Rp 366.087.400. Dari nilai itu, Bea Cukai berhasil meminimalisir potensi kerugian negara sebesar Rp 207.219.600.
"Semua barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya dilakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan pemilik barang ilegal tersebut," kata dia didampingi Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini Sabtu, 21 November 2020.
Baca lainnya:
- Moeldoko Tidak Tutup Kemungkinan Cukai Rokok Naik Tahun 2021
- Merokok di Malioboro Denda Rp 7,5 Juta Diterapkan Awal 2021
- Efektif Vape Nikotin atau Permen Karet untuk Berhenti Merokok?
Lebih lanjut, Gatot menyebut hingga minggu ketiga di bulan November tahun ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan tujuh kali penindakan. Adapun barang bukti yang disita, selain rokok jenis SKM dan SKT, juga peralatan produksinya.
"Serangkaian penindakan dilakukan untuk memberi ruang gerak produsen resmi atau legal, serta mendorong penerimaan cukai," ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Tagar, mulai bulan Januari hingga 18 November 2020, KPPBC Kudus telah melakukan 72 kali penindakan. Perkiraan nilai barang yang disita sebagai barang bukti Rp 16,6 miliar dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 9,9 miliar. []