Aceh Barat Daya - Kepolisian Resor (Polres), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berhasil meringkus FI (32 tahun) pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur asal Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya berinisial CNR (5 tahun) dan KS (6 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Abdya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erjan Dasmi membeberkan kronologi cara bejat FI yang berasal dari Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh saat melakukan pelecehan seksual terhadap anak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pelecehan seksual itu dilakukan pelaku dalam kamar CNR dan KS. Saat itu kedua bocah ini sedang tidur, FI tiba-tiba masuk kamar dan mengguncinya. Di dalam kamar FI meminta korban memegang kemaluannya.
"Namun anak ini sempat menolak dan mencari cara lain yakni dengan memberi uang sebesar Rp 2.000 untuk membeli kue," kata AKP Erjan Dasmi, dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu, 18 November 2020.
Lanjutnya, setelah kembali dari membeli kue dan masuk kamar FI kembali melancarkan aksinya dengan membuka celana dan kembali meminta bocah perempuan ini memegang kemaluannya untuk memenuhi hasrat birahinya hingga mengeluarkan sperma.
Namun anak ini sempat menolak dan mencari cara lain yakni dengan memberi uang sebesar Rp 2.000 untuk membeli kue.
"Sperma itu dimasukkan oleh pelaku ke dalam segelas cangkir plastik, kemudian cairan ini di olesnya ke kemaluan korban hingga membuat korban teriak," sebutnya.
Erjan mengatakan, teriakan ini membuat DO yang tidak lain adalah kerabat FI atau paman dari korban terkaget hingga membuatnya penasaran dan memastikan kenapa bocah ini teriak. Setiba dikamar FI membuat peryataan palsu, kepada DO, FI mengaku teriakan itu karena bocah ini mengingau.
"Namun setelah kejadian itu, CNR (5 tahun) dan KS (6 tahun) mengadu kepada orang tuannya dan kemudian orang tua pelaku melaporkan kepada polisi," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor (Polres), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berhasil meringkus FI (32 tahun) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur asal Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya berinisial CNR (5 tahun) dan KS (6 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Abdya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erjan Dasmi membeberkan beberapa fakta tentang terduga pelaku, di antara FI yang berasal dari Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh diusianya yang masih muda ternyata sudah memiliki dua istri.
"Istri pertama sudah diceraikan, sekarang masih bersama istri kedua tapi sepertinya sudah ada calon istri ke tiga," kata AKP Erjan Dasmi, dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu, 18 November 2020.
Erjan mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ayah korban SA melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada kepolisian setempat, menanggapi laporan itu kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terduga pelaku yang sempat keluar dari Kabupaten Abdya.
"Terduga pelaku berhasil kita tangkap di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatra Utara (Sumut) pada, Senin, 16 November 2020," ujarnya.
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam konfrensi pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap abak dibawah umur, yakni berupa pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku juga dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan bernomor 07, Rabu, 18 November 2020. []