Aceh Barat Daya – Mantan Kepala Desa (Kades) Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh bersama bendaharanya berakhir di penjara akibat terbukti telah melakukan korupsi dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Nilawati mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh telah memutuskan perkara terhadap kedua mantan aparatur Desa Blang Makmur yang terindikasi melakukan penggelapan dana desa.
“Mereka terbukti melakukan penggelapan dana desa dan sudah dijatuhkan vonis terhadap keduanya,” kata Nilawati, Kamis, 5 November 2020 di Aceh Barat Daya.
Tambahnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang pada, Senin, 2 November 2020 lalu telah memutuskan perkara terhadap kedua terpidana karena terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp.445,6 juta lebih.
Mereka terbukti melakukan penggelapan dana desa dan sudah dijatuhkan vonis terhadap keduanya.
Lanjutnya, dalam sidang itu Majelis Hakim menjatuhkan kurungan untuk mantan Keuchik Muhammad Haris selama 4 tahun 6 bulan termasuk uang pengganti Rp.445.635.500 ditambah denda senilai Rp.50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Sedangkan untuk mantan Bendahara Rusli Yahya (48) divonis kurungan 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp.50 juta dan subsider 3 bulan penjara.
“Jadi kurungannya bervariasi, untuk Kades divonis lebih 4 tahun kurungan,” sebutnya.
Kajari mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya menuntut kedua terdakwa dengan ancaman kurungan masing-masing 5 tahun 6 bulan. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim PN Banda Aceh memutuskan kurungan untuk mantan keuchik 4,6 tahun dan bendahara selama 3,6 tahun.
“Salinan putusannya hingga saat ini belum kita terima, jadi kita hanya menginformasikan hasil disaat persidangan saja,” katanya. []