Jakarta - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya batal bebas dari penjara hari ini. Penahanan Rizieq diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Iya betul sekali. Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan," ujar Ichwan seperti diberitakan MNC Media, Senin, 9 Agustus 2021.
Ichwan merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.
Iya betul sekali. Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan.
"Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas jelas bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana pasal 17 Undang-Undang No 39/1999," katanya.
Alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. []
Baca Juga: Densus 88 Akan Periksa Rizieq Shihab Soal Terorisme Munarman