Semarang - Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Jateng I) hingga triwulan III 2019 mencapai Rp 18,5 triliun, naik tipis 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno, realisasi penerimaan hingga triwulan III itu sudah mencapai 58,39 persen dari target tahun ini yang ditetapkan Rp 32,82 triliun. "Peningkatan penerimaan pajak itu menunjukkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin tinggi," katanya di Semarang, Selasa, 8 Oktober 2019.
Dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 18,5 triliun itu, sekitar Rp 9,3 triliun dari pajak penghasilan (PPh) non migas, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp 9,01 triliun. Kemudian dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3) sebesar Rp 43,68 miliar dan sisanya Rp 222,98 miliar dari pajak lainnya..
Melalui kegiatan jemput bola dan sosialisasi ke masyarakat, DJP Jateng I berhasil mengumpulkan setoran pajak dari masyarakat yang selama ini belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Dari kegiatan ekstensifikasi sampai triwulan III 2019, kami berhasil mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp 960,12 juta," kata Suparno.
Dari penegakan hukum, selama sebulan bulan terakhir, Kanwil DJP Jateng I telah melakukan dua kegiatan gijzeling atau penyanderaan dengan total utang pajak sebesar Rp 556 juta. Sementara untuk jumlah wajib pajak (WP), sejak Januari hingga akhir September, ada 146.470 WP baru, terdiri dari 6.701 WP badan usaha, 96.489 WP orang pribadi (OP) karyawan, 38.959 WP OP non karyawan dan 325 WP bendaharawan.
Suparno mengatakan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, DJP Jateng I terus berupaya melakukan penggalian potensi perpajakan melalui basis data yang ada. Selain itu juga dengan upaya pengamanan penerimaan negara melalui sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya. “Kami akan terus berupaya mengejar realisasi target penerimaan hingga akhir tahun. Untuk itu, kami harapkan komitmen dari seluruh wajib pajak," ucapnya.
- Baca Juga: Pajak dan Retribusi BUMD Belum Dongkrak PAD Jabar
- Bantaeng, Kenalkan Aplikasi Pengontrol Transaksi Pajak