Pajak Rokok Dinilai Diskriminatif

Penerapan pajak rokok dan tembakau dinilai diskriminatif karena rokok dikenakan pajak ganda yaitu pajak di industrinya dan dipenjualannya.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/klimkin)

Semarang - Penerapan pajak rokok dan tembakau dinilai diskriminatif. Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Khafid Sirotudin.

"Rokok ini kena pajak ganda. Kena di industrinya, kena lagi di penjualannya," kata Khafid di Semarang, Minggu, 11 Agustus 2019, dilansir dari Antara.

Kontribusi yang diberikan rokok terhadap negara, seharusnya pemerintah bisa memberikan hak kepada konsumen rokok melalui penyediaan kawasan merokok yang layak.

Menurut dia, kontribusi rokok dan tembakau terhadap penerimaan negara cukup besar hingga mencapai sekitar Rp 150 triliun per tahun. Tetapi, yang kembali ke masyarakat hanya 2 persen.

Kata dia, dengan kontribusi yang diberikan rokok terhadap negara, seharusnya pemerintah bisa memberikan hak kepada konsumen rokok melalui penyediaan kawasan merokok yang layak.

Dia menyayangkan sekarang ini, stigma di masyarakat mengenai seseorang yang merokok sudah dipandang suatu 'kejahatan'.

Senada hal itu, Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Yogyakarta Gugun El Guyanie menilai gerakan anti-rokok telah menyusup hingga norma hukum. Sehingga, berdampak pada ketidakadilan karena adanya satu objek pajak yang dipungut dua kali.

"Akibatnya cukai dipungut, pajak daerah juga dipungut. Tidak ada produk yang dikenai pungutan seberat rokok," kata dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Gugun juga menyoroti penyusunan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang hanya meniru antara satu wilayah dengan yang lain. "Kenapa dalam hal perda kawasan tanpa rokok semua daerah sama, tinggal copy paste, hanya ganti judulnya," ujarnya. 

Baca juga:

Berita terkait
UMY Yogyakarta Bentuk Tim Satgas Perangi Rokok
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membentuk satgas perangi rokok.
Langkah Pemerintah Banda Aceh Bebaskan Asap Rokok
Provinsi Aceh berencana membuat kota bebas asap rokok. Bagaimana langkah-langkahnya yang harus dilakukan?
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.