Definisi e-Bupot dan Syarat Penggunaannya

Dalam lingkungan perpajakan, ada berbagai istilah penting yang perlu Anda pahami sebagai Wajib Pajak, terutama bagi Wajib Pajak Badan.
Definisi e-Bupot dan Syarat Penggunaannya. (Foto: Tagar/Dok KPB)

TAGAR.id, Jakarta - Dalam lingkungan perpajakan, ada berbagai istilah penting yang perlu Anda pahami sebagai Wajib Pajak, terutama bagi Wajib Pajak Badan. 

Dari berbagai istilah tersebut, salah satu istilah perpajakan yang sangat penting tetapi belum begitu dikenal luas adalah e-bupot. Apa sebenarnya pengertian dari e-Bupot dan bagaimana tata cara atau syarat penggunaannya?

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai hal ini, ada baiknya jika Anda menyimak ulasan ini hingga selesai.

Apa itu e-Bukti Potong?

Agar bisa mengetahui lebih jelas mengenai e-Bupot, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu apa definisi Bukti Potong (Bupot) itu sendiri. 

Bupot adalah dokumen atau formulir yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak, seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya sebagai bukti pemotongan pajak.

Jika melihat secara keseluruhan, bupot mempunyai fungsi sebagai dokumen resmi. Dokumen inilah yang membuktikan bahwa pajak telah dipotong dan disetor oleh PKP ke kas negara. Bila tak ada bupot atau bukti potong, PKP tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Akan tetapi bila melihat secara spesifik, manfaat bupot dari perspektif penerima adalah sebagai bukti administrasi bahwa PPh-nya telah dipotong oleh PKP. 

Sementara itu, melihat dari kacamata pembuat bupot atau PK berfungsi sebagai bukti bahwa pihak tersebut telah melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang seperti saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. 

Terutama dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya melalui penggunaan e-Bupot, aplikasi khusus untuk bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Bukti potong elektronik atau e-bupot dapat digunakan untuk PPh Pasal 23/26 dan unifikasi. Sesuai dengan PER-04/PJ/2017, aplikasi e-bupot Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang hanya tersedia melalui situs web resmi DJP. 

Bisa juga melalui saluran yang ditentukan, atau oleh pihak swasta yang telah mendapatkan lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seperti halnya PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Setelah bukti potong elektronik dibuat, langkah selanjutnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 dalam bentuk elektronik. 

Sementara itu, untuk bukti potong unifikasi, peraturannya diatur dalam PER-23/PJ/2020. Anda dapat mengaksesnya melalui situs web DJP. Khususnya untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26.

Perlu Anda ketahui, aplikasi e-bupot belum dapat diimplementasikan secara bersamaan oleh seluruh wajib pajak. Meskipun aturan mengenai hal tersebut telah ditetapkan tepatnya pada tanggal 13 Maret tahun 2017.

Satu hal yang harus Anda ingat, untuk pengiriman SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26 melalui aplikasi ini, pemotong pajak harus terdaftar lebih dahulu sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak dan memiliki sertifikat elektronik.

Manfaat Aplikasi e-Bupot

Aplikasi e-bupot memberikan beberapa manfaat bagi wajib pajak terutama dalam hal pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Juga dalam hal peningkatan layanan kepada wajib pajak pemotong PPh pasal 23/26.

Selain itu, melalui metode secara digital ini, wajib pajak bisa membuat dan memberikan laporan pajak dengan mudah. Anda pun dapat melakukannya di mana dan kapan pun juga.

Apalagi penggunaan bukti pemotongan pajak secara elektronik ini juga dapat memberikan kepastian hukum. Khususnya yang berkaitan dengan status dan keandalan bukti pemotongan tersebut.

Satu hal yang juga tak boleh Anda lupakan bahwa setiap bukti potong hanya berguna untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Syarat Penggunaan e-Bupot

Jika ingin menggunakan aplikasi elektronik bukti potong (e-Bupot), ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Semua syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018.

Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Lalu, apa saja syarat penggunaan bupot elektronik bagi wajib pajak badan?

  • Jumlah bukti pemotongan. Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 harus memiliki lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  • Jumlah Penghasilan Bruto. Wajib pajak harus telah menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta.
  • SPT Masa Elektronik. Sebagai wajib pajak, Anda harus sudah pernah menyampaikan SPT Masa secara elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • e-FIN dan Pendaftaran di KPP. Wajib pajak badan harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number) juga sudah terdaftar di KPP.
  • Sertifikat Elektronik. Sebagai Wajib pajak, Anda harus memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, wajib pajak badan dapat menggunakan aplikasi e-Bupot untuk pemotongan PPh Pasal 23/26 dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai warga negara yang taat pajak sudah seharusnya Anda memanfaatkan bukti potong elektronik ini. Untuk lebih memudahkan, ada baiknya jika Anda menggunakan platform e-Bupot Unifikasi dari Mekari Klikpajak. Aplikasi ini dapat membantu Anda dalam urusan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik.

Dokumen elektronik tersebut berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Bagaimana, hal ini sangat memudahkan, bukan? []

Berita terkait
Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp 2,19T dan Pajak Rp 35,33T
PT PLN (Persero) terus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara melalui setoran dividen dan pajak perusahaan.
Cara Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.
Tokopedia Dorong Masyarakat Tunaikan Kewajiban Pajak, Beri Kemudahan Cara Bayar PBB dan E-Samsat Online
Loket Pajak Tokopedia juga memungkinkan masyarakat mengakses fitur E-Samsat untuk membayar PKB dan biaya penerbitan STNK. Simak ulasannya.