Pencarian Harun Masiku, MAKI Sarankan Firli Bahuri Turun Jabatan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri mesti dievaluasi roling posisi wakil, gagal tangkap Harun Masiku.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri mesti dievaluasi roling posisi wakil, gagal tangkap Harun Masiku. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Firli Bahuri juga perlu dievaluasi, bukan hanya Tim Satuan Petugas (Satgas) pencarian Harun Masiku.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku, eks Politikus PDI Perjuangan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka suap pada Januari 2020 terkait penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Salah satu bentuknya adalah mampu menemukan keberadaan Harun Masiku hidup atau mati.

"Tidak semata-mata Satgasnya yang dievaluasi, pimpinan KPK kalau perlu dievaluasi. Kalau tidak mampu (menangkap Harun Masiku) berarti KPK yang sekarang ini semakin buruk kinerjanya dan perlu juga dievaluasi," ujar Boyamin kepada Tagar, Minggu, 1 November 2020.

Baca juga: Firli Masih Polisi, Efektivitas Perpres Supervisi KPK Diragukan

Boyamin menjelaskan, sejak awal dirinya selalu mendengungkan pergantian Ketua KPK. Bahkan, kata dia, jika perlu Dewan Pengawas KPK turun tangan terhadap buruknya kinerja pimpinan lembaga antirasuah yang dijabat polisi aktif bernama Firli Bahuri.

"Bisa diroling bahwa ketua KPK digeser jadi wakil ketua dan dari wakil ketua, salah satu dari empat itu jadi Ketua KPK," ucapnya.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan guna meningkatkan kinerja KPK. "Salah satu bentuknya adalah mampu menemukan keberadaan Harun Masiku hidup atau mati," kata Boyamin.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto memastikan pihaknya terus mengevaluasi Tim Satgas yang mencari Harun Masiku.

"Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain," kata Karyoto dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2020.

Baca juga: ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Untuk diketahui, Harun bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tersangka lainnya yaitu eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Mereka sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.

Sementara, hanya Harun yang hingga saat ini masih buron. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun Masiku juga diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk menyuap agar bisa melenggang ke Senayan. []

Berita terkait
ICW Laporkan Firli Bahuri dan Karyoto ke Dewas KPK
ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK.
Langgar Etik, Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran Tertulis
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum Firli Bahuri dengan sanksi teguran tertulis karena naik helikopter di Sumatera Selatan.
Firli: Temuan KPK 82 Persen Calon Kepala Daerah Didanai Swasta
Temuan kajian KPK 82,3 persen calon kepala daerah pendanaannya dibantu oleh pihak sponsor swasta.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.