Melihat Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Harta kekayaan Firli meningkat dibanding harta yang dilaporkannya pada tahun 2018, saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Twitter KPK RI)

Jakarta - Firli Bahuri merupakan Purnawirawan Polri yang berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Pada tahun 2019 lalu ditetapkan sebagai ketua KPK periode 2019-2023 dalam Rapat Pleno Komisi III DPR setelah mengalahkan 9 calon lainnya melalui pemungutan suara. 

Pria kelahiran Sumatera selatan 08 November 1963 ini mengawali karirnya di kepolisian tahun 1990 setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol). 

Jabatan tertinggi yang pernah diemban Firli yaitu, menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda sumatera selatan (2018) dan sempat ditarik untuk menjadi deputi penindakan KPK (2018) hingga akhirnya mencalonkan diri menjadi Ketua KPK. 

Perjalanan yang ditempuh oleh Firli tidaklah gampang untuk menuju kursi Ketua KPK. Dirinya sempat ditolak oleh kalangan internal KPK Karena diduga pernah melakukan pelanggaran etik berat terkait independensinya saat menjabat sebagai deputi penindakan di KPK.

Selama menjabat Ketua KPK, Firli pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun 2020 kemarin. Penggunaan helikopter mewah untuk transportasi yang digunakan Firli dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, dianggap melanggar kode etik. 

Dewas memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II, yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar ia sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilakunya dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK. 

Firli baru-baru ini menjadi sorotan publik kembali, akibat dari pemberian penghargaan atas penciptaan lagu mars dan hymne KPK kepada Ardina Safitri yang merupakan istrinya sendiri. Banyak masyarakat yang menganggap tindakan tersebut serat dengan kepentingan dan menyayangkan perilaku ketua KPK tersebut.

Dalam laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat, total aset yang dimiliki Firli Bahuri senilai Rp 19,58 miliar. Berdasarkan laporan yang disampaikan tanggal 18 Februari 2021 tersebut. Firli memiliki harta berupa 8 aset tanah dan bangunan yang memiliki nilai sebesar Rp 10,44 miliar. 

Dalam laporan itu juga menyebutkan bahwa Firli memiliki alat transportasi yang terdiri dari 2 motor dan 3 mobil senilai Rp 1,14 miliar. Firli juga memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 7,9 miliar. 

Harta kekayaan Firli meningkat dibanding harta yang dilaporkannya pada tahun 2018, saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK yang memiliki nilai sebesar 18,22 miliar.[]


(Agung Bukit)

Berita terkait
MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK Bilang Begini
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
Pengamat: Mestinya Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E Disetop KPK
Bahkan, kata Petrus, lokasi pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol harus diberi garis kuning (police line).
Kritisi Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E, Massa SAPU KPK dan BPK Telusuri
Mereka mendesak KPK segera mengumumkan hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi Formula E secara berkala kepada masyarakat Indonesia.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina