Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum Firli Bahuri dengan sanksi teguran tertulis dalam sidang putusan etik hari ini Kamis, 24 September 2020. Komjen (Pol) Firli dinyatakan bersalah lantaran menggunakan helikopter mewah demi kepentingan pribadi saat berada di Sumatera Selatan.
"Menyatakan terperiksa (Firli) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan sidang, Kamis, 24 September 2020.
Tumpak menjelaskan, Firli telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Jalani Sidang Etik Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini
Selanjutnya, Dewas KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.
"Agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Firli telah menjalani sidang etik terkait kasus ini sebanyak tiga kali. Pertama, pada Selasa, 25 Agustus 2020, kedua pada Jumat, 4 September 2020, dan ketiga pada Selasa, 8 September 2020.
Baca juga: Bersalah di Sidang Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Ngaku Kapok
Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu, 24 Juni 2020.
Hal itu bermula ketika Sabtu, 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut dipermasalahkan MAKI lantaran Firli menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli Bahuri naik helikopter bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. []