Penangguhan Penahanan Dua Kadis Pemkab Gowa Ditolak

Upaya permohonan penanguhan tahanan terhadap dua Kadis di Gowa di tolak Kapolres Gowa, ini alasannya
Press Conference penetapan dua tersangka baru kasus kota idaman Pattalassang, Gowa, Sabtu 4 Mei 2019 yang lalu. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Upaya permohonan penangguhan penahanan dua Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang terjerat perkara kota idaman di Kecamatan Pattallassang, ditolak mentah-mentah oleh Polres Gowa.

Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan jika kuasa hukum dari kedua Kadis tersebut menyerahkan permohonan. 

"Iya, permohonan ada, kami belum ACC," ujarnya via Whatsapp kepada Tagar Kamis 9 Mei 2019.

Baca juga: Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Kota Idaman Gowa

Menurut Shinto, ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan. Dirinya tidak menyebutkan alasan penolakan terhadap penangguhan penahanan tersebut. 

"Tentu ada mekanismenya, nanti akan di infokan ya," pungkasnya. 

Diketahui dua Kadis Pemkab Gowa yang ditahan tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Fajaruddin

Dikonfirmasi terpisah, kuasa Hukum keduanya, Yusuf Gunco mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Gowa beberapa waktu lalu.

Dirinya menilai kedua  kliennya ini memiliki hak mengenai penangguhan penahanan. Terlebih lagi, kliennya tersebut seorang kepala dinas yang tidak mungkin melarikan diri.

Baca juga: Polres Gowa Tangkap Dua Pemalsu Ipeda

"Penangguhan itu hak seorang tersangka. Klien saya adalah kepala dinas. Dia tidak mungkin melarikan diri. Apalagi ada surat penjaminan dari wakil bupati, keluarga, dan pengacara," ungkapnya.

"Seorang tersangka semestinya ditahan kalau dia khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi kembali perbuatannya. ini kan dasar-dasar penahanan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Andi Sura Suaib dan Fajaruddin dikenakan persangkaan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan kota idaman Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Dimana dua mantan Camat Pattallassang ini ikut melegalisasi dan menandatangi dokumen yang digunakan PT Sinar Indonesia Property (SIP) untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa.

Baca juga:

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.