Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Kota Idaman Gowa

Polres Gowa menetapkan Kadis (Disperindag) dan Kadis Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka baru kota idaman Pattalassang
Press Conference penetapan dua tersangka baru kasus kota idaman Pattalassang, Gowa, Sabtu 4 Mei 2019 yang lalu. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa kembali menetapkan dua Kepala Dinas (Kadis) sebagai tersangka baru dalam kasus pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa. Kedua Kadis tersebut masing-masing, Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) berinisial ASS (45) dan Kadis Pemuda dan Olahraga berinisial MF (48).

Dalam Press Conference, Sabtu 4 Mei 2019Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri menuturkan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dalam rencana pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattalassang, Gowa.

Tersangka MF berperan sebagai orang yang melegalisasi dan menandatangani surat pernyataan peralihan hak atas tanah tahun 2011. Sementara tersangka ASS melegalisasi dan menandatangani surat pernyataan peralihan hak atas tanah tahun 2015.

Polisi juga mengungkapkan sejumlah modus dalam kasus ini. Kedua tersangka melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam surat keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak atas Tanah (SPPHT).

Tersangka Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau Camat tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi tersangka mengarahkan PT Sinar Indonesia Property (SIP) untuk membuatnya.

"Tersangka memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam surat pernyataan peralaihan hak atas tanah tahun 2011 dan tahun 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain, dan memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangi dokumen yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Pattalassang berinisial IG bersama seorang stafnya berinisial SDL.

Baca juga: Polres Gowa Tangkap Dua Pemalsu Ipeda

Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni Surat Keterangan Garapan (SKG), Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) tahun 2011 dari penggarap ke PT SIP, dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2015 dari PT SIP ke Pembeli Forkopimda, dan surat keterangan tidak sengketa.

Dari kasus ini, MF dijerat pasal 263 ayat (1)KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara ASS dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. 

Baca juga

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi