Dua Kadis Gowa Ditangkap Disebut Korban

Dua Kadis Gowa yang ditangkap menurut pengacaranya, Yusuf Gunco, adalah korban. Dirinya mempertanyakan pasal yang dipersangkakan
Pengacara dua Kepala Dinas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa -  Kasus kota idaman yang menjerat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berinisial ASS (45) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) MF (48), membuat, Yusuf Gunco, kuasa hukum keduanya angkat bicara.

Kepada media Yusuf  mempertanyakan sejumlah pasal yang dipersangkakan penyidik Polres Gowa kepada kliennya.

Sebelumnya Penyidik Polres Gowa telah menetapkan kedua Kadis tersebut dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Kota Idaman Gowa

Menurut Yusuf, dari ketiga pasal yang dikenakan tidak satupun dari kliennya yang memenuhi unsur dari pasal yang dipersangkakan.

Yusuf menjelaskan, Saat itu baik MF maupun ASS sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangannya dalam jabatan, dimana melakukan legalisasi atau pengesahan terhadap surat atau dokumen terkait lahan di kawasan kota idaman yang  sebelumnya telah dibuat oleh kepala dusun dan kepala desa.

"Mereka sebagai atasan dari kades dan kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir. Kalau tidak justru salah," tuturnya, Sabtu 4 Mei 2019

Baca juga: Polres Gowa Tangkap Dua Pemalsu Ipeda

Dengan gamblang, Yusuf mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal pemalsuan tersebut. Jika pasal itu dilakukan oleh keduanya, seharusnya ada bukti nyata yang mengubah.

Tapi mereka berdua tidak pernah mengubah isi. Hanya mengesahkan atau melegalisir dokumen, dan hanya sebatas administrasi.

Yusuf juga membeberkan jika kedua kliennya menjadi korban dan turut membeli tanah tersebut, sehingga keduanya tidak sedikitpun menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di kawasan kota idaman.

"Jadi apa yang ditipu? Apa yang digelapkan? Sementara mereka sendiri juga adalah korban. Maka saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Yusuf.

Baca juga: Bupati Gowa, Anggaran Infrastruktur 2019

Tidak sampai disitu, pertanyaan pun kembali muncul terkait siapa yang ditipu dan menipu? Mengingat kata Yusuf, kedua kliennya tidak pernah melihat uang dari hasil transaksi jual beli tanah.

Karena transaksi jual beli atas tanah di kawasan kota idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir langsung oleh Kepala Desa dan kepala dusun.

Dirinya pun menilai jika kepemilikan dari objek tanah yang dipermasalahkan tersebut belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) ataupun Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Diberitakan sebelumnya, luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 hektar dari 313 hektar lahan milik PTPN XIV berdasarkan Gambar Situasi (GS) sehingga dari luasan itu, tercatat tanah yang sudah di transaksikan seluas 64 hektar. []

Baca juga

Berita terkait