Purwokerto - Aksi pemukulan mewarnai proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polresta Banyumas, Rabu, 8 Januari 2020. Tersangka dipukul oleh salah satu keluarga korban.
Rekonstruksi terhadap Puji Marseno 27 tahun, warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga digelar di sejumlah tempat, mulai dari halaman Mapolresta Banyumas hingga lokasi pembuangan jenazah Puji di Pekuncen.
Penyidik memindahkan lokasi rekonstruksi dari rumah korban ke Mapolresta Banyumas karena pertimbangan keamanan. Rekonstruksi di tempat tersebut menggambarkan adegan awal proses terjadinya pembunuhan. Yakni, saat tersangka pembunuhan, Hartoyo 36 tahun, warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes berada di rumah korban.
Saat melakukan rekontruksi, Hartoyo nampak berbelit memberi penjelasan. Ia tidak secara gamblang menjelaskan kronologi dan tahapan peristiwa. Hal ini membuat jengkel istri korban, Rohayati maupun keluarga korban yang hadir di rekonstruksi tersebut.
Dari rekonstruksi ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku memang merencanakan pembunuhan kepada korbannya.
Seperti ketika tersangka memperagakan adegan meminjam kunci mobil pada Rohayati. Perempuan tersebut spontan melemparkan kunci ke arah pembunuh suaminya. Rohayati juga sempat berdebat, membantah penjelasan adegan yang disampaikan Hartoyo.
"Ada beberapa keterangan yang tidak benar. Ini karena suami saya sudah tidak ada, jadi dia membeberkan kronologi semaunya sendiri," terang dia.
Suasana cukup memanas ketika tersangka digiring keluar ruangan untuk adegan membawa mobil. Pria paruh baya, salah satu keluarga korban, terlihat emosional. Ia sempat menghadang dan memukul tersangka di bagian ulu hatinya. Namun tindakan lebih parah langsung dicegah oleh penyidik dan polisi lain yang mengamankan jalannya rekonstruksi.
Total ada 79 adegan yang dipraktikkan tersangka pembunuhan dalam rekonstruksi tersebut. Termasuk memperagakan cara membunuh korban dengan menjerat kabel.
"Dari rekonstruksi ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku memang merencanakan pembunuhan kepada korbannya," ujar Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka.
Unsur perencanaan pembunuhan perlu dilihat dalam rekonstuksi lantaran penyidik menyangka Hartoyo melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menambahkan total ada sekitar 17 saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari keluarga korban, termasuk rekan dan pihak rental yang mobilnya digadaikan Hartoyo kepada korban.
Diketahui, pembunuhan menggemparkan warga Banyumas dan sekitarnya itu terjadi pada 22 November 2019. Motif pelaku karena ingin mengambil kembali mobil rental yang digadaikan Rp 25 juta ke korban.
Bermula dari kedatangan Hartoyo ke rumah Puji Marseno. Ia bermaksud mengambil mobil rental yang digadaikannya. Tapi karena baru terbayar Rp 2 juta, Rohayati tidak memberikan. Kemudian tersangka pulang dan kembali lagi untuk meminjam mobil dengan alasan keperluan keluarga.
Mobil dipinjamkan tapi disopiri oleh korban. Puji Marseno dibunuh di daerah Kecamatan Jatilawang dan mayatnya dibuang di bawah jembatan di Kecamatan Pekuncen. []
Baca juga:
- Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar
- Kronologi Duel Tetangga Berakhir Duka di Gunungkidul
- Warga Takalar Tewas Penuh Luka Tikaman