Aceh Barat Daya - Pria berinisial JY, 33 tahun warga Aceh Barat Daya, Aceh terpaksa berurusan dengan kepolisian akibat ketahuan menanam ganja di kebun sawit miliknya, Kamis, 13 Februari 2020.
"Kami temukan ladang ganja milik JY di kebun sawitnya," kata kepala Kepolisian Resort Aceh Barat Daya, Aceh AKBP Moch Basori di Aula Mapolres setempat, Jumat, 14 Februari 2020.
Tidak hanya ganja, kata Basori dari tangan JY polisi juga ikut menemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus dengan berat masing-masing sabu 0,64 Gram Brutto.
Kami temukan ladang ganja milik JY di kebun sawitnya.
Basori menjelaskan, awalnya penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram yang dilakukan pelaku JY, polisi langsung merespon.
"Dari penangkapan itulah terbongkar kebun ganja ini," katanya.
Atas kepemilikan barang haram ini, untuk pelaku ditetapkan pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) dari undang-undang tahun 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Kapolres menghimbau masyarakat di Abdya untuk tidak berurusan dengan barang haram apapun jenisnya, sebab, selain dapat merugikan orang lain juga diri sendiri. []
Baca juga:
- Sejak Zaman Kerajaan, Ganja dan Aceh Tak Terpisahkan
- Denny Siregar Setuju PKS Jadikan Aceh Industri Ganja Obat
- Anggota DPR Aceh Kaitkan Ganja dengan Cengkeh