Dewan Dukung Kawasan Ekonomi Khusus di Abdya Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh mendukung rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Abdya, Aceh.
Wakil ketua ll DPRD Abdya, Aceh Hendra Fadli. (Foto: Tagar/Istimwa)

Aceh Barat Daya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh mendukung rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) halal Barsela di kawasan Teluk Surin, Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.

Wakil ketua ll DPRD Abdya Hendra Fadhli mengatakan, paparan tentang Progres besar Pemkab Abdya ini sudah didengar langsung materinya dari Ketua Tim Task Force Surin Industrial Samart City Abdya (SISCA).

Kami dukung demi keuntungan daerah dan masyarakat Abdya, kita tetap akan mendukung.

"KEK kita dukung lahir di Abdya. Kita sudah mendengar materi tentang progres ini dalam acara yang digelar Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI)," kata Hendra, Kamis, 13 Februari 2020.

Hendra Fadhli mengaku, sejauh ini ISMI dan SISCA baru pertama kali memaparkan progres KEK halal Barsela kepada pihaknya, namun, tersebab untuk mendongkrak ekonomi masyarakat dan ada keuntungan untuk daerah, DPRD Abdya tetap memberikan dukungan penuh.

“Kami dukung demi keuntungan daerah dan masyarakat Abdya, kita tetap akan mendukung,” ujarnya.

Sejauh yang dia tau, tim SISCA saat ini sedang mereview masterplant, pokok bisnis, sumberdaya, termasuk rasionalisasi kehadiran KEK tersebut. Namun begitu, pengembangan harus juga dipenuhi, semisal persetujuan anggota DPRK Abdya.

"Karena ini merupakan pembangunan jangka panjang, supaya nantinya disaat terjadi pergantian tampuk kepemimpinan kepala daerah, atau anggota DPRK, KEK halal Barsela ini tetap bisa berlanjut," sebutnya.

Dia menyebut, pertemuan ISMI dengan DPRD Abdya diharap bisa menyatukan pemikiran antara pemerintah daerah dengan DPRK, terkait wacana besar pembangunan KEK halal Barsela.

Sebagai bentuk keseriusan atas dukungan ini, tentu perlu adanya keputusan DPRD dengan merujuk pada UPPA Pasal 24 huruf (h), bahwa DPRK berwewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan, terhadap kerjasama pemerintah antar daerah dan atau pihak ketiga.

"Jika rencana KEK tidak diikat dengan landasan hukum atau qanun, maka dikhawatirkan ketidakpastian keberlanjutan KEK pada jangka panjang," katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, tentu diperlukan landasan hukum, sebagai dasar keberlanjutan rencana KEK nantinta. Ini dimaksud agar kehadiran KEK benar-benarberdiri di Abdya dan tidak berhenti saat proses pergantian tampuk kepemimpinan.

"Itu tujuannya. Kita tentu berharap setiap perjuangan harus selesai, tidak berhenti ditengah jalan," katanya. []

Berita terkait
Meski Jijik, 2 Wanita Aceh Buat Usaha Budidaya Lalat
Dua wanita di Subulussalam, Aceh membudidayakan lalat untuk kebutuhan positif.
Kades Aceh Singkil Bantah Korupsi Dana Desa
Kepala Desa Kilangan, Aceh Singkil membatah dirinya korupsi terkait dana desa.
Kemarau, Masyarakat Aceh Diminta Tak Bakar Hutan
Musim kemarau, masyarakat aceh diminta agar tidak membakar hutan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.