Lhokseumawe – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, meminta Pemerintah Aceh, agar segera menutup pertambangan emas ilegal di kawasan Anoe, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Eksekutif Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, lokasi pertambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan merusakan bantaran Sungai Woyla Seunagan.
“Kecamatan Sungai Mas berada pada DAS Woyla, yang merupakan bagian dari Wilayah Sungai (WS) Woyla – Bateue. Kawasan Krueng Woyla melintasi Desa Tutut dan Lancong memiliki potensi sumber emas,” ujar Muhammad Nur dalam keterangannya, Sabtu, 12 September 2020.
Muhammad Nir mengatakan, di dalam pasal 23 dan pasal 24 Qanun (Perda) Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RT RW Kabupaten Aceh Barat, disebutkan Kawasan Krueng Woyla–Seunagan merupakan kawasan lindung wilayah sungai.
Kawasan Krueng Woyla melintasi Desa Tutut dan Lancong memiliki potensi sumber emas.
Meskipun telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, fakta di lapangan telah terjadi pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut, aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga:
- Walhi Desak Pemerintah soal Tambang Emas di Aceh
- Tambang Emas Ilegal Sijunjung, 4 Orang Diciduk
- Wahli NTT Desak Gubernur Cabut Izin Tambang di Matim
“Aktivitas pertambangan ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semua praktek pertambangan harus memiliki izin dan harus sesuai dengan kebijakaan rencana tata ruang daerah,” tutur Muhammad Nur.
Tambahnya, meskipun Pemerintah Aceh Barat sudah melakukan imbauan atau larangan terkait dengan pertambangan ilegal, pada kenyataannya aktifitas pertambangan masih terjadi dan memasuki alat berat dalam kawasn hutan lindung.
“Akan tetapi hingga saat ini, tidak ada penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh. supaya kegiatan pertambangan illegal tidak lagi terjadi dalam kawasan hutan lindung,” kata Muhammad Nur. []