Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan akan membeli lahan tanah di sisa bulan pada tahun 2020 ini. Tak tanggung-tanggung, Pemkot bakal membeli delapan lahan tanah yang ada di Kota Gudeg dengan total nilai dialokasikan mencapai Rp 21 miliar.
“Melalui APBD Perubahan 2020, kami mengalokasikan sekitar Rp 21 miliar untuk pembelian delapan bidang lahan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Yogyakarta, Sarmin di kompleks Balaikota, Jumat, 25 September 2020.
Dia menjelaskan, meski masih dalam kondisi pandemi, namun dari sisi keuangan dan anggaran, ternyata Pemkot Yogyakarta sudah menggeliat dalam pendapatannya. Sehingga akhirnya diputuskan untuk belanja modal. “Nah, dari belanja modal itu akhirnya diputuskan untuk membeli tanah, tapi tanah yang masuk prioritas,” imbuh dia.
Baca Juga:
Menurutnya, berkaca pada 2018 lalu dalam tempo waktu yang hampir sama pihaknya bisa menyelesaikan pengadaan belasan bidang lahan. Oleh karena itu pihaknya optimistis dengan sisa waktu yang ada pada tahun ini, kegiatan tersebut juga dapat direalisasikan.
“Kami sudah lakukan verifikasi data. Para pemilik lahan juga sudah kami undang untuk pencermatan awal. Selanjutnya nanti akan ada apraisal dan targetnya pertengahan Desember 2020 sudah terjadi pembayaran,” tutur dia.
Melalui APBD Perubahan 2020, kami mengalokasikan sekitar Rp 21 miliar untuk pembelian delapan bidang lahan.
Kendati demikian, pihaknya juga sudah memiliki pengalaman gagalnya pengadaan lahan. Akan tetapi hal itu bukan disebabkan durasi waktu kegiatan melainkan akibat ketidak sepakatan harga antara pemilik dengan hasil apraisal. Kondisi itu pun sudah diantisipasi dengan komitmen dari para pemilik lahan. Apalagi kegiatan pengadaan lahan berdasarkan usulan dari wilayah.
Terpisah, saat dikonfirmasi tambahan, Kepala Dispetaru Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo menambahkan, mayoritas lahan yang dibeli Pemkot pun kelak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk ruang terbuka hijau publik (RTHP). Dia mengakui sisa waktu efektif untuk kegiatan pengadaan lahan tersebut hanya 2,5 bulan. “Kami sudah menghitung tahapannya dan bisa direalisasikan karena itu bagian dari skala prioritas,” sambung Wahyu.
Baca Juga:
Dari delapan bidang lahan tersebut, lima bidang di antaranya untuk kepentingan RTHP. Lahan-lahan itu berada di wilayah Kelurahan Sorosutan, Ngampilan, Pakuncen, Prenggan, dan Sosromenduran. Kemudian dua bidang untuk fasilitas umum yakni Kelurahan Giwangan dan Suryatmajan. Sedangkan satu bidang lainnya untuk kepentingan normalisasi simpang di Jalan Tegalturi.
“Terkait dengan fungsinya, hampir semua lahan yang kelak dibeli oleh Pemkot akan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Seperti halnya RTHP, meski status aset milik Pemkot namun pengelolaan dan penggunaannya menjadi hak masyarakat,” papar dia.
Baca Juga:
Begitu pula fasilitas umum di kelurahan lanjut dia, tujuannya untuk memberikan ruang yang representatif sehingga bisa menunjang kegiatan di wilayah. Sedangkan terkait normalisasi simpang di Tegalturi, tidak bisa dipisahkan dengan pengembangan Kota Yogyakarta bagian selatan.
“Di sana sedang dibangun Taman Pintar 2. Nantinya tentu ada banyak kendaraan skala besar yang melintas sehingga butuh manuver yang lebih luas,” tambah Wahyu. []