Imbauan Bagi Pemilik Tanah Tol Jogja-Solo di Sleman

Pemda DIY meminta peran aktif pemilik tanah yang terdampak trase tol Jogja-Solo untuk mengumpulkan berkas asli kepemilikan tanah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Peran aktif warga pemilik tanah yang terdampak trase tol Jogja-Solo dibutuhkan dalam proses pengadaan tanah. Warga diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas asli kepemilikan tanah.

"Warga baru mengumpulkan fotokopinya saja, belum yang asli," ucap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno di Yogyakarta, pada Senin, 7 September 2020.

Lebih lanjut dikatakan Krido, tim pengadaan tanah dibantu pemerintah desa (Pemdes) setempat guna mengumpulkan data-data asli pemilik tanah, seperti sertifikat tanah dan letter C. Tujuannya untuk mempercepat pengadaan tanah.

Baca Juga:

Pihaknya tidak ingin proses pengadaan tanah terhambat hanya karena ada warga yang belum mengumpulkan dokumen yang asli. "Jangan sampai ini menjadi kendala," katanya.

Jika warga sudah mengumpulkan kelengkapan berkas pengadaan tanah, maka akan dibagi pembagian kelompok. Ia mencontohkan, kelompok A adalah desa yang tanahnya bersertifikat, sementara kelompok B adalah tanah yang belum bersertifikat. "Kami dengan tim pengadaan tanah sedang mengkompilasi itu," katanya.

Warga baru mengumpulkan fotokopinya saja, belum yang asli.

Dispertaru DIY menargetkan pada Oktober besok, pemberkasan sudah selesai. Dengan begitu, desa yang melengkapi dokumen pengadaan tanah akan mendapat ganti rugi. "Desa yang berkasnya sudah siap akan ditindaklanjuti," paparnya.

Sehingga pada bulan depan sudah dilakukan pengukuran tanah secara paralel. Pengukuran paralel dilakukan oleh satgas A dan satgas B. "Sesuai agenda, satgas A dan satgas B yang diketuai Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY harus sudah menyelesaikan pengadaan tanah," ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Tri Wibisono mengatakan, proyek jalan tol Jogja-Solo merupakan proyek strategis nasional (PSN). Maka pembebasan lahan PSN harus mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga:

Menurut dia, sesuai Perpres itu setelah musyawarah dengan masyarakat selesai, masih ada penelitian arbitrasi. "Kalau bukan PSN setelah musyawarah bisa dilakukan pembayaran ganti rugi. Tapi sekarang tidak bisa," kata dia.

Selain itu, berkas-berkas penelitian arbitrasi pun wajib dilegislasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Sleman. "Kalau begitu kami harus bantu mempercepat karena Menteri PUPR kemarin bilang pembebasan lahan tol Jogja-Solo bisa selesai sebelum 2021," ungkapnya. []

Berita terkait
Tahun Ini Target Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Sleman
Empat desa di Kabupaten Sleman ditargetkan selesai pemberkasan lahan untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo. Dua desa segera dibayarkan ganti ruginya.
Rincian 8 Sekolah Tergusur Tol Jogja-Solo di Sleman
Sebanyak delapan sekolah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo. Berikut solusi yang ditawarkan.
Skema dan Prosedur Ganti Untung Lahan Tol Jogja-Solo
Progres Tol Jogja-Solo memasuki pengadaan tanah. Berikut skema dan prosedur ganti untung, termasuk lahan sisa.
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan