Pakai Masker Belum Gaya Hidup bagi Warga Yogyakarta

Pada masa pandemi ini, bermasker di luar rumah merupakan kewajiban. Hal itu belum dijadikan warga Yogyakarta sebagai kebiasaan dan gaya hidup.
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta mendata warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tak bermasker saat terjaring operasi pendisiplinan penegakan protokol kesehatan. (Foto Tagar/dokumentasi Pol PP Kota Yogyakarta)

Yogyakarta - Pada masa pandemi ini, bermasker sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang ketika harus beraktivitas di luar rumah. Namun, warga Yogyakarta tetap sulit menerapkan hal tersebut, apalagi menjadikan masker sebagai kebiasaan dan gaya hidup.

Kesulitan ini diakui Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto, di mana terihat masih banyak warga tak bermasker dan terjaring saat patroli pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Dari beberapa hari patroli pendisiplinan berjalan, Satpol PP Kota Yogyakarta diketahui sudah menjaring lebih dari 350 pelanggar.

Mereka adalah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

"Dengan banyaknya jumlah warga yang terjaring memang masih sulit untuk merealisasikan keinginan kami bahwa bermasker ini sudah menjadi gaya hidup, tapi ya masih susah ternyata," kata Agus Winarto, Kamis, 24 September 2020.

Padahal, ketika masyarakat menjadikan masker sebagai sebuah kebiasaan atau bahkan gaya hidup, maka tingkat penyebaran virus corona bakal bisa ditekan.

"Karena cara efektif mencegah penularan ya lewat bermasker, di luar rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," tutur dia.

Agus mengatakan, masih banyak pelanggar protokol kesehatan menjadi dasar pihaknya mempercepat penerapan sanksi denda Rp 100 ribu. 

Semula rencananya, sanksi itu baru diterapkan setelah dua pekan sosialisasi protokol kesehatan dilakukan.

Dia mengingatkan tujuan penerapan sanksi denda semata untuk memberikan efek jera, agar penularan virus mematikan yang menyerang saluran pernafasan ini tidak semakin menyebar.

"Iya dong, dengan banyaknya temuan tiap malamnya ini akan kami percepat proses penerapan sanksi denda," tegas Agus.

Menurut Agus, selama penindakan hukum terpadu penegakan protokol kesehatan berjalan sejak Sabtu, 19 September 2020 malam, pihaknya masih memberlakukan sanksi sosial berupa menyapu lahan sekitar lokasi patroli dan push up.

Saya harap aparat semua jangan segan-segan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat

Namun, tiga orang pada patroli hari pertama akhir pekan lalu ternyata memilih membayar denda masing-masing Rp 100 ribu.

"Yang memilih minta denda baru tiga orang kemarin. Karena mungkin isin (malu) kalau disuruh menyapu," kata pria yang pernah menjadi Camat Umbuljarho dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta itu.

Satpol PP Yogyakarta Hukum 2 PemudaDua pemuda yang kedapatan tak bermasker dihukum menyapu kawasan Jalan P Mangkubumi Kota Yogyakarta saat terjaring operasi pendisiplinan penegakan protokol kesehatan. (Foto: Tagar/dokumentasi Pol PP Kota Yogyakarta)

Sedangkan pelanggar yang sama belum ditemukan saat penindakan selama lima malam dilakukan.

Adapun pelanggar rata-rata, kata dia, masih orang yang berbeda saat berkerumun atau terjaring melintas dengan motor.

Kebanyakan pelanggar yang terjaring juga masih kalangan anak-anak muda. 

Kemudian mereka yang terjaring mayoritas yang membawa masker namun tidak dipakai.

Di samping ada yang memakai masker tidak tepat penggunaannya maupun tidak membawa masker sama sekali.

"Saya menyayangkan justru anak-anak muda yang banyak melanggar. Seperti ada mahasiswa yang harusnya jadi agen perubahan," tukas Agus.

Lebih lanjut dikatakannya, ratusan pelanggar mayoritas orang Yogyakarta maupun domisili atau kos di kota ini.

Di sela penindakan, ungkap Agus, pihak Satpol PP tetap melakukan sosialisasi dan edukasi. 

Dia juga menekankan kepada yang terjaring, bahwa penggunaan masker tidak saja untuk melindungi diri sendiri melainkan juga keselamatan orang lain.

"Kami menekankan ke mereka kalau misal nggak pakai masker itu nggak hanya dia yang bisa sakit karena tertular. Lha, ini bisa menyebabkan orang lain juga menjadi tertular karena dia tidak pakai masker," tutur dia.

Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memerintahkan kabupaten dan kota agar melakukan upaya penegakan hukum secara masif.

Hal ini menyusul, tingkat kesadaran masyarakat dalam bermasker masih rendah. 

Bahkan dia menyerahkan setiap kota kabupaten untuk menerapkan sanksi di masing-masing wilayah.

"Saya harap aparat semua jangan segan-segan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat. Karena pendidikan disiplin itu tidak mudah dan orang bisa berbuat disiplin karena dia punya kesadaran untuk mengendalikan dirinya sendiri," tandas Gubernur DIY. []

Berita terkait
Tak Bermasker, 3 Orang Pilih Bayar Rp 100 Ribu di Yogyakarta
Ada 86 orang terkena operasi yustisi di Kota Yogyakarta. Tiga orang memilih bayar denda Rp 100 ribu dari pada push up atau menyapu. Ini alasannya.
3.713 Kasus Selama Razia Masker di Yogyakarta
Dalam razia terhitung 4-23 Agustus 2020, ditemukan 3.713 kasus warga tanpa masker di Provinsi DIY, terbanyak di Malioboro Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta Siap Produksi Massal Masker Scuba
Pemkot Yogyakarta membagikan 28 ribu masker di Pasar Beringharjo. Dalam waktu dekat siap memproduksi masker scuba secara massal.