Pemkot Surabaya Tak Larang Warga Gelar Hajatan

Sejumlah pekerja seni Surabaya melakukan unjuk rasa di kantor Balai Kota Surabaya agar Pemkot Surabaya mengizinkan warga gelar hajatan.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya melakukan aksi di depan Balai Kota Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan tidak pernah melarang bagi warga untuk menggelar hajatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya saat menerima massa dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2020.

Irvan mengatakan pihaknya tidak perlu melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 33 Tahun 2020 untuk mengakomodir aspirasi dari pekerja seni Surabaya yang melakukan aksi di depan Balai Kota. Ia menegaskan dalam Perwali 33 Tahun 2020 tidak ada larangan bagi warga untuk menggelar hajatan.

Esensi dalam perwali itu adalah bagaimana mengatur protokol kesehatan.

"Boleh dibaca Perwali 28 dan 33. Dalam perwali itu tidak melarang acara sosial budaya, termasuk soal hajatan," ujar Irvan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya ini menegaskan dalam Perwali 33 tahun 2020, hanya mengatur soal protokol kesehatan jika warga ingin menggelar hajatan.

Baca juga:

"Esensi dalam perwali itu adalah bagaimana mengatur protokol kesehatan," tutur mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya ini.

Meski demikian, kata Irvan, terkait apakah warga yang menggelar hajatan menggunakan jasa pekerja seni ataupun tidak, pihaknya tidak bisa ikut campur. Irvan mengingatkan kembali tentang batas jam malam yakni pukul 22.00 WIB agar tidak ada lagi acara hajatan

"Ingat batas jam malam, yakni pukul 22.00 WIB," tegas Irvan.

Mendapatkan informasi tersebut, para peserta aksi langsung sujud syukur dan terharu. Sebelumnya, mereka melakukan aksi mendesak untuk mencabut dua Perwali serta memperbolehkan hajatan dan kesenian di Surabaya.

"Meminta sikap dengan tegas," ujar perwakilan massa.

Mereka menganggap adanya Perwali 28 dan 33 tahun 2020, menghalangi warga untuk menggelar hajatan. Akibatnya, sejumlah pekerja seni seperti biduan dan pemain electone tidak bisa pentas. []

Berita terkait
Hasilkan 12 MW PLTSa Benowo Surabaya Siap Beroperasi
PLTSa Benowo Surabaya akan beroperasi setelah tenaga ahli dari Beijing, China datang. PLTSa Benowo bisa mengurangi 1000 ton sampah.
Suis Qaim Pukuli Dosen Pascasarjana UINSA Surabaya
Dosen UINSA Suis Qaim Abdullah, melakukan aksi penganiayaan dengan memukul kepala Wakil Direktur Pascasarjana, Dr Ahmad Nur Fuad.
Usungan PDIP di Pilwali Surabaya Diumumkan Terakhir
Ketua PDIP Jawa Timur memperkirakan rekomendasi usungan untuk Pilwali Surabaya akan keluar tanggal 19 Agustus bersama lima daerah lainnya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.