Surabaya - Ratusan pekerja hiburan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Senin 3 Agustus 2020. Kedatangan mereka ini untuk meminta Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini membuka kembali ladang pekerjaan mereka, seperti tempat karaoke dan lain sebagainya.
Selama masa Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Surabaya memberlakuan jam malam, seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota nomor 33 tahun 2020. Ratusan pekerja ini meminta kebijakan tersebut dicabut, supaya mereka tetap kembali bekerja.
Pesepeda bergerombol kenapa dibolehkan? Kami sering melihat ada banyak itu. Kalau mereka boleh, kenapa kami atau RHU atau hiburan malam ini tidak boleh buka?
Dalam aksi ini juga diikuti massa yang berlatarbelakang musisi, seniman, dan pekerja hiburan. Ada pula para wanita cantik yang bergoyang di atas mobil komando.
Sementara itu, para perwakilan massa aksi unjuk rasa pekerja hiburan di Balai Kota Surabaya mempertanyakan ketegasan jajaran pemerintah kota. Salah satunya, terkait para pesepeda.
Baca juga:
- Respon Pemkot Surabaya Adanya Desakan Revisi Perwali
- Hasil Razia Jam Malam Selama 3 Hari di Surabaya
- Pasar Keputran Utara Surabaya Kembali Beroperasi
"Pesepeda bergerombol kenapa dibolehkan? Kami sering melihat ada banyak itu. Kalau mereka boleh, kenapa kami atau RHU atau hiburan malam ini tidak boleh buka?," ujar Nurdin, Koordinator Lapangan aksi dari unsur Pekerja Pemuda Pancasila.
Tak hanya itu, Nurdin juga meminta agar mereka bisa bekerja lagi. Karena ia tahu, bahwa para pekerja hiburan juga membutuhkan nafkah untuk keluarga dan anak-anaknya.
"Sudah hampir lima bulan ini kami tidak bekerja. Banyak rekan-rekan kami yang harus dirumahkan," ujar dia.
Di kesempatan itu, Pihak Pemerintah Kota Surabaya memastikan belum memberikan izin operasional kepada RHU. Khususnya, tempat-tempat hiburan malam. Alasannya, melihat kasus Covid-19 yang masih tinggi.
"Kami mohon jika apa yang kami katakan tidak memuaskan. Tapi untuk membuka tempat hiburan malam, tidak bisa serta merta dilakukan. Apalagi jika meminta langsung malam nanti dibuka," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Surabaya Irvan Widyanto ketika menerima perwakilan dari ratusan massa aksi pekerja seni dan hiburan yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini menjelaskan jika untuk mengizinkan operasional RHU perlu beberapa langkah lebih lanjut. Seperti salah satunya terkait revisi Perwali nomor 33.
"Tapi, saya di sini bersama Kasatpol PP dan Kepala Dinas Pariwisata Surabaya memastikan jika tuntutan dari teman-teman akan langsung kita sampaikan ke Ibu Wali Kota," tutur Irvan.
Usai melakukan dialog dengan perwakilan Pemkot Surabaya, ratusan massa aksi gabungan pekerja hiburan di Kota Pahlawan menolak untuk membubarkan diri. Mereka justru mengubah Jalan Sedap Malam di area Balai Kota Surabaya menjadi tempat dugem ala rave party.
Terlihat tiga orang wanita perwakilan massa aksi mendadak naik di atas mobil komando. Ketiganya langsung berjoget diiringi musik yang diputar kencang.
Goyangan ketiganya pun diiringi dengan sorakan dan tepukan tangan dari massa aksi lainnya. Di sisi lain, petugas gabungan yang bertugas mengamankan aksi masih tetap nampak bersiaga di dalam maupun luar Balai Kota Surabaya. []