Parepare - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelontorkan anggaran sebesar Rp 16 Milyar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat negara dan anggota DPRD kota Parepare tahun 2019.
Besaran dana THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akan di salurkan ke 3.646 PNS, termasuk pejabat negara dan anggota DPRD
"Kita sudah siapkan dana untuk pembayaran THR ASN tahun ini," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Parepare Anwar Amir, Jumat 24 Mei 2019.
Adapun item THR yang akan dibayarkan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan umum dan tunjangan pajak
Kata dia, dana THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI/Polri dan pejabat negara. Mekanisme pembayarannya berdasarkan pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang disusun berdasarkan PP 36 Tahun 2019.
"Pembayarannya setelah adanya Perwali tentang petunjuk teknis yang ditanda tangani oleh wali kota Parepare," jelasnya
Draft Perwali tentang THR sendiri sudah siap untuk ditandatangani oleh wali kota Parepare karena telah dikonsultasikan dengan biro Hukum setda provinsi Sulsel. Rencananya, THR ini akan dibayarkan pada 28 Mei mendatang.
Baca juga:
- THR ASN Pemkab Gowa Cair Besok
- Kapan THR Idul Fitri Dibagikan?
- Berapa THR Idul Fitri yang Anda Terima?
- Telat Bayar THR Bisa Dipidana