Bogor - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan imbauan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha. Saat ini, keterlambatan membayar THR bisa dipidana.
"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar," ujar Kepala Disnakertrans Kota Bogor Samson Purba di Bogor, Selasa 21 Mei 2019, dilansir dari Antara.
Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana.
Sanksi administratif itu, lanjutnya, akan berubah menjadi pidana bagi Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan, jika tetap tidak membayarkan hak pegawai tersebut dan sudah diberikan tiga kali surat peringatan. Hal itu sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang perupahan.
"Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses," terang Samson.
Surat edaran yang berisi imbauan tersebut dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Mengenai waktu bagi pengusaha wajib membayarkan THR yaitu paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. []
Baca juga: