Binjai - Penambangan liar atau galian C ilegal 'Pantai Acong' yang terletak di Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, terus menjadi pergunjingan di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara 2 tersebut. "Kita serahkan penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum," kata Kabag Humas Pemko Binjai, Rudi Iskandar Baros, Rabu 18 September 2019.
Selain tidak memberikan izin, Rudi Baros juga mengaku selama ini Pemko Binjai telah berupaya untuk meminimalisir aktivitas di tambang ilegal.
Kita tidak bisa keberatan. Bukan tanah Pemko
"Tidak kita berikan izin. Kita melarang diangkut menggunakan truk besar. Harus kecil dan tidak melebihi tonase," ungkap mantan Kabid Kebersihan Kota Binjai itu.
Ia mengakui sejauh ini Pemko Binjai tidak dapat berbuat banyak untuk menutup tambang ilegal tersebut, karena aksi galian ilegal tidak berlangsung di lahan milik pemerintah.
"Kita tidak bisa keberatan. Bukan tanah Pemko. PTPN 2 yang harusnya keberatan. Karena masih lahan HGU PTPN," ujarnya.
Polisi Lepas 7 Pelaku Penambang Ilegal
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengatakan telah memulangkan tujuh penambang liar yang ditangkap polisi pada penggerebekan Selasa 17 September 2019 lalu.
"Polisi mengenakan wajib lapor, karena polisi belum menemukan ada unsur pidana," kata Wirhan.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan polisi tidak asal-asalan untuk menetapkan orang menjadi tersangka.
Silakan sampaikan informasi kalau ada penambangan di situ. Kita akan tindaklanjuti
"Kita polisi bekerja profesional. Berdasarkan bukti dan keterangan di lapangan," kata Kapolres melalui pesan WhasApp.
Mantan Danyon A Brimob Polda Sumut itu mengaku hingga saat ini, tidak ada seorang pun yang datang ke Mapolres Binjai menyatakan kepemilikan alat berat (ekskavator) yang diamankan polisi pada penggerebekan di Pantai Acong pada Agustus 2019 silam.
"Masyarakat sekitar yang mengeruk tanah secara manual tanpa alat berat itu tidak termasuk unsur penambangan," sambungnya.
Perwira melati dua di pundaknya itu berharap agar masyarakat memberi informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui aktivitas pertambangan ilegal di Pantai Acong.
"Silakan sampaikan informasi kalau ada penambangan di situ. Kita akan tindaklanjuti," ungkap Nugroho. []