Polisi Gerebek Tambang Ilegal Terbesar di Binjai

Tambang ilegal dan galian C di Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali digerebek polisi setempat.
Polisi saat menggerebek di tambang ilegal di Binjai, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Tambang ilegal dan galian C yang terletak di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali digerebek personel Satuan Reskrim Polres Binjai, Selasa 17 September 2019.

Polisi menangkap tujuh orang sopir dan tukang muat tanah timbun serta tiga unit dump truk saat beraktivitas di lokasi tambang ilegal terbesar di daerah berjuluk Kota Rambutan itu.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/836/IX/2019/Reskrim.

Siswanto menambahkan, ketika digerebek, polisi mendapati aktivitas penambangan galian C menggunakan sekop ke dalam dump truk yang dilakukan tujuh orang.

"Saat ini, polisi sudah membawa dan memeriksa tujuh orang yang ditangkap tadi bersama barang bukti," kata mantan Kanit Intelkam Polres Binjai itu.

Saya akan unjuk rasa tunggal di halaman Polda Sumut untuk menuntut Kapolres agar tidak main-main dalam penegakan hukum galian C ini

Siap Unjuk Rasa Tunggal

Penggerebekan yang dilakukan polisi di tambang ilegal terbesar di Kota Binjai tersebut, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumatera Utara, Zainuddin Purba.

Mantan Ketua DPRD Binjai itu menilai, pengusaha tambang ilegal tidak menghargai aparat penegak hukum, karena kembali beroperasi pasca digerebek pada Senin 20 Agustus 2019 lalu.

"Berarti setelah digerebek bulan lalu, mereka kembali beroperasi," ujar Zainuddin, Selasa 17 September 2019.

Politikus Partai Golkar itu berharap, polisi serius menangani kasus perusakan lingkungan dan menangkap pengusaha tambang.

"Jangan hanya pekerjanya saja yang ditangkap. Pengusahanya juga harus, karena dialah penyebabnya ini semua," ungkap Zainuddin yang akrab dipanggil Pak Uda itu.

Apabila Polres Binjai tidak mengungkap dalang dan tidal menutup permanen tambang ilegal tersebut, pihaknya akan menyurati Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, dirinya siap melakukan aksi unjuk rasa sendiri di depan Mapolda Sumatera Utara di Tanjung Morawa selama tiga hari berturut-turut.

"Saya akan unjuk rasa tunggal di halaman Polda Sumut untuk menuntut Kapolres agar tidak main-main dalam penegakan hukum galian C ini," sebut Pak Uda.

Adapun tujuh orang yang ditangkap polisi ketika penggerebekan di tambang ilegal yakni, TS, 33 tahun; Nur, 30 tahun; Su, 36 tahun; DZ, 34 tahun; Tom, 26 tahun; DL, 32 tahun, dan Ju, 55 tahun, seluruhnya warga Binjai Selatan, Kota Binjai. []

Berita terkait
Satpol PP Pessel Tertibkan Tambang Pasir Ilegal
Satpol PP kota Pesisir Selatan menertipkan galian C yang tidak memiliki izin di Nagari IV Koto Hilir
Ketua DPRD Binjai: Penutupan Tambang Ilegal Harga Mati
Tambang ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Kota Binjai, Sumatera Utara terus menjadi sorotan masyarakat Binjai.
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Binjai
Polres Binjai, Sumatera Utara bersama Subdenpom I/5-2 Binjai, menggerebek lokasi tambang ilegal di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.