Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, diminta menindaklanjuti keluhan pencemaran lingkungan di Kampung Cikamal Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung. Jika terbukti maka pemerintah harus menindak tegas pabrik pencemar lingkungan.
"Pemkab Lebak harus bertanggung jawab karena mereka yang telah memberikan izin berdirinya perusahaan," tutur Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten Aeng, Sabtu, 14 Desember 2019.
Menurut Aeng, pembuangan limbah sudah ada regulasi yang mengatur. Jika regulasi dilanggar, seperti dibuang ke lahan warga maupun kawasan permukiman, tentu warga yang tinggal di sekitar perusahaan bakal kena dampaknya.
"Itu bisa menggangu kesehatan dan meresahkan warga. Apalagi perusahaan mebel tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun,” kata dia.
Yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah adalah mengecek kondisi di lapangan, sekaligus memeriksa pengelolaan limbah pabrik. Untuk memastikan pengolahan limbah dikelola dengan benar atau tidak. Jika ini diabaikan maka dampak limbah makin meluas.
“Harus segera dievaluasi dan seandainya masih meresahkan harus segera diberikan sanksi dengan dicabut izinnya," ucap Aeng
Dari sisi hukum, lanjut dia, pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pemkab Lebak harus bertanggung jawab karena mereka yang telah memberikan izin berdirinya perusahaan.
Jika melanggar, perusahaan bisa dipidana dan dipenjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. "perusahaan tak boleh melakukan pembiaran, seandainya masih dibiarkan bisa ditutup operasinya," kata Aeng.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian baru tahu ada keluhan soal limbah PT Seijin Lestari Furnuture. Pihaknya akan segera membentuk tim investigasi menindaklanjuti keluhan warga Desa Nameng.
Jika benar ada pencemaran dari pabrik kayu, pemerintah tidak segan melakukan tindakan tegas. "Besok kami cek ke lokasi permukiman warga yang terkena dampak limbah,” ucapnya.
Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Seijin Lestari Furnuture Adnan saat ditemui Tagar enggan memberikan tanggapan soal keluhan limbah perusahaannya. Ia berdalih harus melapor ke pimpinannya lebih dulu.
“Tidak bisa saya putuskan atau berikan komentar. Harus laporan dulu ke pimpinan. Selama ini tidak pernah ada warga yang melapor dan mengeluh terkait pembuangan limbah ke permukiman,” kata Adnan dengan nada kesal.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Cikamal, Desa Namel mengeluhkan pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT Seijin Lestari Furnuture di area permukiman.
Warga mengeluhkan debu serbuk kayu hingga membuat gangguan pernafasan dan gatal di kulit. Juga mengganggu aktivitas ibadah dan pengajian warga. []
Baca juga:
- Gara-gara Minum Anggur yang Tercemar, 11 Orang Meninggal Dunia
- Sungai Maribaya Tegal Diduga Tercemar Limbah Sarden
- Sungai di Jepara Tercemar Limbah Tekstil Tenun Troso