Jakarta - Buya Syafii Ma'arif memiliki sosok idaman pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa mendatang, karena menurutnya tantangan ke depan akan semakin besar.
"Cari yang terbaik, telusuri rekam jejaknya selama ini. Apakah dia punya integritas atau tidak," katanya selepas peresmian Pesantren Modern Terpadu Prof Hamka di Padang, Selasa, 3 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Pokoknya cari yang terbaik dari yang terbaik.
Lalu Buya mengatakan, selain itu sosok yang akan memimpin lembaga anti rasuah harus memiliki visi yang jelas ke depannya. Mulai dari bagaimana langkah untuk menghilangkan sikap koruptif, membangun sikap bangsa anti korupsi dan lainnya
Menurut dia, sebagai pimpinan lembaga tentu mereka harus memiliki kriteria tersebut dalam perjalanan hidup dan kariernya.
"Pokoknya cari yang terbaik dari yang terbaik," katanya.
Seorang pemimpin KPK di masa mendatang, kata dia, harus mampu memperlihatkan kompetensinya sebagai negarawan di bidangnya masing-masing.
Sebelumnya Panitia Seleksi Pimpinan KPK telah menyerahkan 10 nama komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Kesepuluh nama tersebut, pertama Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019), kedua Firli Bahuri (Polri), ketiga I Nyoman Wara (auditor BPK), keempat Johanis Tanak (jaksa).
Kemudian yang kelima Lii Pintauli Siregar (advokat), keenam Luthfi K Jayadi (dosen), ketujuh Nawawi Pamolango (hakim).
Setelah itu yang kedelapan Nurul Ghufron (dosen), kesembilan Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet) dan terakhir Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu pasal (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI. []