Jakarta - Pengedar narkoba berinisal NT (39) warga Kelurahan Keramat Kubah Kodya Tanjung Balai Sumatera Utara terancam maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara. NT yang terbukti memiliki 28 kg narkoba jenis sabu ini ditangkap saat sedang mengendarai mobilnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira di Asahan, Sumater Utara, Jumat, 4 September 2021.
Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Asahan. Selanjutnya pada Jumat, 27 Agustus 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai dan menemukan barang bukti 27 paket narkoba diduga jenis sabu.
"Sabu tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku NT melarikan diri," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, pada Sabtu malam (28/8) personel Sat Narkoba Polres Asahan bersama petugas Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku, saat mengendarai mobil Avanza warna hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Yudha.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut. Yudha mengatakan, sampai saat ini keduanya dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO). []
Baca Juga:
Pasar Narkoba Fantastis Ada di Indonesia?
4 Langkah Strategis Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba
BNN: Kasus Narkoba Meningkat Selama PPKM
Melawan Narkoba di Era Covid-19 Menuju Indonesia Bersinar