CORE: UU Cipta Kerja Belum Tentu Tarik Investor Asing

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum tentu menarik investor ke Indonesia.
Ilustrasi Investasi Asing. Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum tentu menarik investor ke Indonesia. (Foto: Tagar/McKissock/Ilustrasi Investasi Asing).

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja belum tentu menarik investor ke Indonesia. "Karena investor mempunyai pertimbangan lain sebelum berinvestasi di suatu negara," katanya saat dihubungi Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Sebagai contoh, kata Yusuf, misalnya ongkos logistik, ini menjadi indikator penting yang nantinya bisa mempengaruhi harga jual sebuah barang. "Sayangnya, ongkos logistik di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia ataupun Thailand," ucapnya.

Standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup.

Namun, kata dia, ada beberapa kejelasan dalam UU Cipta Kerja yang bisa menarik investor, seperti kepastian pemberian jaminan sosial bagi para pekerja. Di sisi lain, ditariknya beberapa wewenang ke pemerintah pusat juga menjadi daya tarik bagi investor.

"Ini berpotensi merampingkan atau memperbaiki alur koordinasi yang selama ini kadang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Yusuf.

Untuk itu, kata Yusuf, poin-poin tersebut bisa menjadi sentimen positif bagi pelaku usaha. "Hanya saja khususnya kebijakan penarikan kewenangan ke pusat ini, proses pengawasan harus ditingkatkan agar tidak mengenyampingkan prinsip good governance," tuturnya.

Yusuf Rendy ManiletEkonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. (Foto: Dokumentasi CORE Indonesia).

Sebelumnya peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan standar negara maju dalam berinvestasi.

"Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup," kata Bhima saat dihubungi Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut Bhima, jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU  Cipta Kerja maka sulit untuk mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju. "Sekali lagi, keluarnya dana asing dan nota protes dari investor sebagai tanda adanya ketidakpercayaan bahwa omnibus law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi," ucapnya. []

Berita terkait
Kehadiran UU Cipta Kerja Malapetaka Bagi Ekonomi Indonesia
Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta menilai bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, akan menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia.
Pengusaha Muda Bukittinggi Ungkap Dampak UU Cipta Kerja
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bukittinggi, Ferdian menilai UU Cipta Kerja belum dibutuhkan di Indonesia.
Fraksi Demokrat Bongkar Kesesatan Pengesahan UU Cipta Kerja
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin membongkar kesesatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022